TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Alotnya pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2013 Tangerang Selatan yang berlangsung dari siang hingga malam akhirnya diputuskan melalui suara terbanyak atau voting. Jumlah besaran yang bakal diterima kaum buruh menyamai DKI Jakarta, yaitu Rp 2,2 Juta. "UMK Tangsel Rp 2,2 juta per bulannya," kata Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Purnama Wijaya, Rabu, 21 November 2012.
Purnama menjelaskan, penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan Kota terpaksa harus diputuskan melalui voting karena batas waktu penentuan UMK harus diputuskan kemarin. Hasil voting, dari 15 anggota Dewan Pengupahan, 12 orang menyatakan setuju dan tiga orang dari unsur pengusaha tidak hadir.
“Kami voting untuk penetapan ini. Dari hasil tanda tangan 11 anggota yang hadir, nantinya akan dibikin nota dinas dan akan disampaikan ke wali kota tentang UMK yang sudah ditetapkan oleh rapat Dewan Pengupahan,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Tangerang Selatan ini.
Purnama mengatakan, meski besaran UMK di Kota Tangerang Selatan telah diputuskan melalui rapat Dewan Pengupahan Kota, keputusan akhir Rp 2,2 juta tetap berada di tangan Gubernur Banten. Bila nantinya pengusaha merasa keberatan dan ingin melakukan penangguhan UMK tersebut, dapat memberikan surat penangguhan ke Gubernur Banten.
“Perusahaan boleh keberatan dan ingin melakukan penangguhan UMK. Nantinya, perusahaan akan diaudit. Kalau terbukti sesuai dan mampu membayar, perusahaan tersebut harus tetap membayar UMK tersebut,” ujar Purnama.
JONIANSYAH
Baca Lainnya:
Muhaimin: Istilah Outsourcing Jangan Dipakai Lagi
Forum Buruh Bantah Sandera Dewan Pengupahan DKI
Pengusaha Korea di Subang Tolak Tuntutan Buruh
Hatta Rajasa Minta Buruh Tak Mogok Kerja
Pemerintah Minta Polisi Tegas Atasi Aksi Buruh