TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Kamis, 21 November 2012, akan kembali melanjutkan sidang. Fahd dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan.
Pengacara Fahd, Rudy Alfonso, mengatakan sidang akan digelar siang nanti. "Jadwal jam 13.00, tapi belum tahu kalau dimajuin," katanya melalui pesan BlackBerry.
Fahd El Fouz didakwa menyuap anggota DPR nonaktif, Wa Ode Nurhayati. Oleh jaksa, Fahd disebut menjanjikan uang sebesar Rp 5,5 miliar pada Nurhayati yang saat itu masih aktif di DPR dan duduk di kursi Badan Anggaran.
Duit itu direncanakan agar Nurhayati mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya, sebagai penerima DPID 2011.
Atas perbuatannya itu, Fahd didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
NUR ALFIYAH
Berita lain:
PPI Berlin Bongkar Kejanggalan Studi Banding DPR
Kasus Century, Siti Fadjrijah Stroke Sejak 2009
Plesir ke Jerman, Anggota DPR Keliru Bertanya
Kata Bos Century Soal Pinjaman Budi Mulya
Di Penjara, Angie Bisa Cek Gigi dan Nyalon