TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi PT Telekomunikasi Seluler atas putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dari gugatan PT Prima Jaya Informatika. Perkara dengan nomor 704 K/Pdt.Sus/2012 ini diputuskan pada Rabu, 21 November 2012, oleh Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin Abdul Kadir Mappong dengan anggota Suwardi dan Sultoni.
“Amar putusan mengabulkan kasasi, batal Judex Facti, mengadili sendiri dan menolak permohonan pailit,” kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, melalui pesan singkat, Kamis, 22 November 2012.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan Telkomsel pailit atas permohonan perusahaan distributor voucher isi ulang Kartu Prima. PT Prima Jaya mengajukan permohonan pailit ini setelah Telkomsel menghentikan kontrak kerja sama. Penghentian kontrak kerja ini diklaim PT Prima menyebabkan kerugian mencapai Rp 5,3 miliar.
Telkomsel dan PT Prima Jaya memulai kerja sama dengan kurun waktu mulai 1 Juni 2011 sampai batas waktu Juni 2013. Kerja sama ini dengan perjanjian PT Prima mampu menjual 10 juta kartu perdana prabayar Prima dan 120 juta voucher isi ulang edisi Prima dalam kurun waktu setahun.
Kartu perdana dan voucher yang dibentuk Telkomsel dan Yayasan Olahraga Indonesia (YOI) ini ternyata tidak mencapai target. Pada Juni 2012, Telkomsel memutuskan kontrak karena menilai Prima Jaya tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan, yaitu pencapaian target penjualan.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terpopuler lainnya:
Dahlan Iskan Larang Pertamina Gantikan BP Migas
Menteri Jero Wacik Lecehkan Jurnalis, AJI Protes
Budi Mulya Terseret Century, Begini Sikap BI
Gencatan Senjata Israel- Hamas Dongkrak Saham AS
Di Sini, Premium Dijual Rp 40 Ribu per Liter
Aviliani: Penentuan Upah Bukan Hak Pemerintah Daerah