TEMPO.CO , Jakarta:PT Prima Jaya Informatika mengaku belum mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi PT Telekomunikasi Seluler atas putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Kami belum terima salinan resmi dari putusan MA itu. Kami tidak bisa menanggapi suatu informasi hanya berdasarkan kata orang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ketua Tim pengacara Kantor Advokat dan Konsultan Hukum PT Prima Jaya Informatika, Kanta Cahaya kepada Tempo, Kamis, 22 November 2012.
Prima Jaya belum bisa memutuskan langkah lanjutan sebelum melihat salinan resmi putusan tersebut. Ia berharap MA segera mengirimkan salinan putusan dan berkas lain dari pertimbangan hukum pengabulan kasasi Telkomsel.
“Nanti setelah terima salinan resmi baru akan kami pelajari putusannya, termasuk langkah apa yang akan kami ambil,” ujarnya. Ia menegaskan, hasil kasasi ini masih mmebuka peluang pengajuan Peninjauan Kembali atas kasus gugatan pailit terhadap Telkomsel.
PT Prima Jaya Informatika mengajukan gugatan pailit kepada PT Telkomsel. Permohonan pailit bermula pada perjanjian pada bulan Juli 2011 yang menyebut PT Prima Jaya berhak mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar Kartu Prima berdesain atlet nasional selama dua tahun.
Telkomsel memiliki kewajiban menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga sedikitnya 120 juta lembar. Telkomsel berkewajiban menyediakan kartu perdana prabayar bertema olahraga sebanyak 10 juta per tahun untuk dijual PT Prima. Namun, sejak Juni lalu, kewajiban masing-masing pihak terhenti karena Telkomsel memutus hubungan meskipun kontrak belum berakhir. Penghentian kontrak kerja ini diklaim PT Prima menyebabkan kerugian mencapai Rp 5,3 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sendiri sebelumnya memutuskan Telkomsel pailit atas permohonan perusahaan distributor voucher isi ulang Kartu Prima.
ROSALINA
Berita Terpopuler
Dahlan Iskan Larang Pertamina Gantikan BP Migas
Menteri Jero Wacik Lecehkan Jurnalis, AJI Protes
Budi Mulya Terseret Century, Begini Sikap BI
Gencatan Senjata Israel- Hamas Dongkrak Saham AS
Di Sini, Premium Dijual Rp 40 Ribu per Liter
Aviliani: Penentuan Upah Bukan Hak Pemerintah Daerah