Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Sorot Empat Kasus Korupsi di Madiun  

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Madiun - Puluhan aktivis antikorupsi dari Front Pemuda Kerakyatan (FPK) Madiun, Jawa Timur, Selasa, 4 Desember 2012, menggelar demonstrasi di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Madiun. Mereka menyoroti empat kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah setempat.

Ketua FPK Madiun, Tri Joko Kuncoro, menilai ada diskriminasi hukum di bidang kepegawaian yang dilakukan pimpinan Pemkab Madiun. “Selayaknya pejabat dan staf Pemkab yang terlibat kasus korupsi ditindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Tri mengemukakan masih ada sejumlah pejabat maupun staf yang terlibat kasus korupsi namun belum ditindak secara hukum administrasi, sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian negeri sipil. “Hukum seakan jadi komoditas yang bisa dinegosiasikan,” ujarnya.

Tuntutan aktivis FPK agar ditemui Bupati Madiun, Muhtarom, tidak membuahkan hasil. Sebab, saat itu Muhtarom sedang melakukan kunjungan kerja di desa. Mereka hanya ditemui Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas), Kurnia Aminulloh. ”Kami sangat menghargai aspirasi FPK dan akan kami sampaikan kepada bupati,” ucap Kurnia.

Massa sempat merangsek masuk dan berhadapan dengan barisan anggota Kepolisian Resor Madiun. Usai melakukan orasi hampir satu jam, massa membubarkan diri. FPK meminta Pemkab Madiun suatu hari menjadwalkan dialog dengan Bupati Muhtarom.

Empat kasus yang disorot antara lain korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2010 senilai Rp 77 juta; dugaan korupsi Dana Bantuan Korban Bencana Alam di Bakesbangpolinmas tahun 2011 senilai Rp 30,25 juta; dugaan korupsi Tunjangan Perangkat Desa (TPP) tahun 2011 senilai Rp1,6 miliar; dugaan korupsi proyek fisik Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2011 senilai Rp 31,2 miliar, serta proyek nonfisik DAK Pendidikan tahun 2010 senilai Rp 23,7 miliar.

Kepolisian Resor Madiun sudah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi DBHCT dan TPP. Sedangkan dalam kasus Dana Bantuan Korban Bencana Alam dan DAK Pendidikan, polisi masih menyelidikinya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DBHCT digunakan untuk program sosialisasi, pemberian bantuan modal kerja, dan pelatihan keterampilan kepada perusahaan rokok skala kecil yang dilakukan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun. Kepolisian sudah menetapkan empat tersangka dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Sedangkan untuk kasus korupsi TPP, polisi baru menetapkan satu tersangka, yakni bendahara di Bagian Pemerintahan Desa 

Kepolisian sudah melimpahkan tahap pertama berkas perkara korupsi DBHCT dan TPP, namun dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri di Kabupaten Madiun). ”Kami masih memperbaiki materi pertanyaan dalam berkas perkara,” tutur Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun, Ajun Komisaris Edi Susanto.

Bupati Madiun, Muhtarom, mempersilakan aparat penegak hukum untuk menindak pejabat yang terlibat kasus korupsi. "Soal sanksi administrasi sebagai PNS, kami menunggu proses hukum selanjutnya,” katanya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

ISHOMUDDIN

Berita Terpopuler:
Bupati Garut Aceng: Saya Masih Sayang Fany  

3 Alasan Bupati Garut Ceraikan Fany Octora

SBY Minta Mendagri Pantau Bupati Garut

Jokowi: Mending Saya Tidak Jadi Gubernur

Janda Bupati Garut Sebenarnya ''Ogah'' Lapor ke Polisi 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

59 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga mengendarai sepeda motor berlatar belakang Gunung Lewotobi Laki-Laki yang erupsi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.


Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Peserta mengikuti acara lelang barang gratifikasi dan rampasan negara hasil kejahatan koruptor yang diselenggarakan oleh KPK bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.


Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Dari kiri, Akademisi hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Peneliti Bidang Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrin, Kurnia Ramadhana dan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam disela berdiskusi bertemakan KPK Dalam Ancaman: 60 Hari Pasca Penyerangan Novel Baswedan Hingga Angket DPR di Jakarta, 11 Juni 2017. ICW menilai bahwa pembentukan panitia Angket terkesan dipaksakan, cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara atas segala biaya yang dikeluarkan oleh proses penyelidikan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.


Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.


KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.


KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.