TEMPO.CO, Madiun - Puluhan aktivis antikorupsi dari Front Pemuda Kerakyatan (FPK) Madiun, Jawa Timur, Selasa, 4 Desember 2012, menggelar demonstrasi di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Madiun. Mereka menyoroti empat kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah setempat.
Ketua FPK Madiun, Tri Joko Kuncoro, menilai ada diskriminasi hukum di bidang kepegawaian yang dilakukan pimpinan Pemkab Madiun. “Selayaknya pejabat dan staf Pemkab yang terlibat kasus korupsi ditindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Tri mengemukakan masih ada sejumlah pejabat maupun staf yang terlibat kasus korupsi namun belum ditindak secara hukum administrasi, sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian negeri sipil. “Hukum seakan jadi komoditas yang bisa dinegosiasikan,” ujarnya.
Tuntutan aktivis FPK agar ditemui Bupati Madiun, Muhtarom, tidak membuahkan hasil. Sebab, saat itu Muhtarom sedang melakukan kunjungan kerja di desa. Mereka hanya ditemui Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas), Kurnia Aminulloh. ”Kami sangat menghargai aspirasi FPK dan akan kami sampaikan kepada bupati,” ucap Kurnia.
Massa sempat merangsek masuk dan berhadapan dengan barisan anggota Kepolisian Resor Madiun. Usai melakukan orasi hampir satu jam, massa membubarkan diri. FPK meminta Pemkab Madiun suatu hari menjadwalkan dialog dengan Bupati Muhtarom.
Empat kasus yang disorot antara lain korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2010 senilai Rp 77 juta; dugaan korupsi Dana Bantuan Korban Bencana Alam di Bakesbangpolinmas tahun 2011 senilai Rp 30,25 juta; dugaan korupsi Tunjangan Perangkat Desa (TPP) tahun 2011 senilai Rp1,6 miliar; dugaan korupsi proyek fisik Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2011 senilai Rp 31,2 miliar, serta proyek nonfisik DAK Pendidikan tahun 2010 senilai Rp 23,7 miliar.
Kepolisian Resor Madiun sudah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi DBHCT dan TPP. Sedangkan dalam kasus Dana Bantuan Korban Bencana Alam dan DAK Pendidikan, polisi masih menyelidikinya.
DBHCT digunakan untuk program sosialisasi, pemberian bantuan modal kerja, dan pelatihan keterampilan kepada perusahaan rokok skala kecil yang dilakukan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun. Kepolisian sudah menetapkan empat tersangka dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Sedangkan untuk kasus korupsi TPP, polisi baru menetapkan satu tersangka, yakni bendahara di Bagian Pemerintahan Desa
Kepolisian sudah melimpahkan tahap pertama berkas perkara korupsi DBHCT dan TPP, namun dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri di Kabupaten Madiun). ”Kami masih memperbaiki materi pertanyaan dalam berkas perkara,” tutur Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun, Ajun Komisaris Edi Susanto.
Bupati Madiun, Muhtarom, mempersilakan aparat penegak hukum untuk menindak pejabat yang terlibat kasus korupsi. "Soal sanksi administrasi sebagai PNS, kami menunggu proses hukum selanjutnya,” katanya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler:
Bupati Garut Aceng: Saya Masih Sayang Fany
3 Alasan Bupati Garut Ceraikan Fany Octora
SBY Minta Mendagri Pantau Bupati Garut
Jokowi: Mending Saya Tidak Jadi Gubernur
Janda Bupati Garut Sebenarnya ''Ogah'' Lapor ke Polisi