TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali memeriksa Zulkarnaen Djabar, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
"Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka karena masih ada yang perlu ditanyakan oleh penyidik," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2012.
Zulkarnaen yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK, Komplek Pomdam Jaya Guntur, terlihat mengenakan baju tahanan KPK dengan menenteng sebuah tas ketika dia baru tiba di gedung komisi antirasuah.
Rekan setahanan Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM, itu tak berkomentar terhadap pertanyaan wartawan. Zulkarnaen hanya tersenyum sambil terus masuk ke lobi gedung KPK.
Zulkarnaen bersama putranya, Dendy Prasetya, diduga menerima suap Rp 10 miliar lebih terkait dengan penganggaran proyek di Kementerian 2010-2012. Keduanya diduga mengarahkan agar Kementerian memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek.
Dendy sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun sudah berstatus tersangka karena mengalami masalah dengan kaki kirinya yang patah akibat kecelakaan beberapa waktu lalu..
Dalam proyek ini, KPK masih terus menyelidik sejumlah pihak yang diduga terlibat. KPK menduga ada keterlibatan oknum Kementerian dalam pengaturan proyek ini. Sejumlah pejabat Kemenag sudah diperiksa sebagai saksi untuk Zulkarnaen dan Dendy.
Mereka yang diperiksa antara lain Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Ahmad Jauhari, Sekretaris di Ditjen Bimas Islam Abdul Karim, dan Kepala Subdirektorat Kepenghuluan Mashuri.
FEBRIYAN
Berita Terpopuler:
Bupati Garut Aceng: Saya Masih Sayang Fany
3 Alasan Bupati Garut Ceraikan Fany Octora
SBY Minta Mendagri Pantau Bupati Garut
Jokowi: Mending Saya Tidak Jadi Gubernur
Janda Bupati Garut Sebenarnya ''Ogah'' Lapor ke Polisi