Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Harta Kekayaan Andi Mallarangeng  

image-gnews
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng meninggalkan kompleks Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jumat (7/12). TEMPO/Seto Wardhana
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng meninggalkan kompleks Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jumat (7/12). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Andi Alifian Mallarangeng resmi mundur sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Sebagai penyelenggara negara, berapakah harta Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat yang baru saja mengundurkan diri ini?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang diakses Tempo, Jumat, 7 Desember 2012 di Komisi Pemberantasan Korupsi, Andi tercatat sekali melaporkan harta kekayaannya selama menjabat sebagai menteri, yaitu  pada 13 November 2009. Berdasarkan laporan itu, harta kekayaan Andi berjumlah Rp 15,626 miliar.

Jumlah tersebut, dalam laporan itu, meliputi bangunan dan tanah senilai Rp 5,47 milliar. Rinciannya, dua rumah di kawasan Jakarta Timur senilai masing-masing Rp 1,8 miliar dan Rp 162 juta. Masih di kawasan yang sama, Andi tercatat memiliki tiga bidang tanah dengan nilai jual objek pajak mencapai Rp 133 juta dan Rp 157 juta. Andi juga memiliki tanah seluas 100 meter persegi di Jakarta Timur dengan nilai Rp 434 juta.

Andi juga tercatat memiliki dua buah bangunan seluas 90 dan 74 meter persegi seharga Rp 676 juta dan Rp 559 juta di kawasan Jakarta Selatan. Juru bicara Kepresidenan periode 2004-2009 ini juga tercatat memiliki bangunan di Jakarta Pusat dengan nilai Rp 637 juta. Andi juga memiliki tanah seluas 1.500 meter persegi dengan harga Rp 230 juta di Makassar. Dia juga tercatat memiliki rumah di Yogyakarta dengan nilai Rp 512 juta.

Untuk benda bergerak, Andi tercatat memiliki tiga mobil, yakni Honda CRV tahun 2009 senilai Rp 330 juta, Suzuki APV senilai Rp 150 juta, dan sebuah sedan Toyota Vios senilai Rp 105 juta.

Andi juga mengkoleksi logam dan batu mulia. Dalam laporan itu, Andi memiliki logam mulia senilai Rp 500 juta dan batu mulia senilai Rp 250 juta. Dia juga diketahui menyimpan benda antik senilai Rp 25 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp 155 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Doktor lulusan Universitas Northen Illinois, Amerika, ini juga gemar berinvestasi. Andi melaporkan dirinya menyimpan surat berharga yang nilainya mencapai Rp 7,25 miliar. Dia juga menyimpan giro senilai Rp 1,53 miliar dan valuta asing berupa dollar Amerika sebanyak US$ 44,2 ribu.

Namun, Andi juga disebutkan memiliki utang sebanyak Rp 140 juta. Utang itu berupa pinjaman barang senilai Rp 139 juta dan tagihan kartu kredit senilai Rp 1 juta.

FEBRIYAN

Berita Terpopuler:
Kurikulum Baru, SMA Tidak Ada Penjurusan  

Ide Jokowi Atasi Kemacetan Dinilai Tak Efektif 

Pelajar Situbondo Bentuk Kelompok Arisan Seks

Skandal Bupati Aceng Tak Kejutkan Kawan Dekatnya

Sebelum Berpolitik, Bupati Aceng Juragan Ayam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

20 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.