TEMPO.CO, Jakarta - Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap menjadi upaya antimacet Gubernur DKI Joko Widodo selain transportasi massal. Hingga sekarang, kebijakan Jokowi ini masih dikaji untuk teknis pelaksanaannya.
Wakil Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, menjelaskan bahwa pengaturan satu kendaraan masuk ganjil atau genap akan tergantung pada dua digit nomor paling belakang pada pelat nomor kendaraan. "Ini harus disosialisasikan secara masif," kata Wahyono, Jumat, 7 Desember 2012.
Semua kendaraan yang masuk Jakarta akan kena aturan ini. Wahyono memperkirakan butuh waktu sosialisasi setahun untuk menerapkan program ini. Kemudian perlu ada peraturan daerah dan peraturan gubernur agar memiliki kekuatan hukum yang bisa mengatur semua elemen. Termasuk untuk pemasangan rambu-rambu jalan dan kampanye di media.
Menurut rencana, pembatasan ganjil-genap akan berlaku pada hari kerja, Senin sampai Jumat. Pembatasan pelat nomor ganjil-genap ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan akibat kian membeludaknya jumlah kendaraan di ibu kota. Saat ini setiap hari terjadi penambahan 450 mobil dan 1.400 sepeda motor.
SYAILENDRA
Baca Juga:
Berita Lainnya:
Pembatasan Ganjil-Genap Jokowi Butuh 2 Kajian
KPU Kabupaten Tangerang Pakai Penghitungan Manual
Sepeda Motor Tak Terkena Pembatasan Pelat Ganjil-Genap?
Jokowi, Ya MRT, Ya Monorel, Ya Genap-Ganjil
Ide Antimacet Jokowi vs Lokasi Rawan Macet
Jokowi Idekan Antimacet, Ini Faktor Suksesnya