TEMPO.CO, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengklaim bisa menyelamatkan keuangan negara yang telah dikorupsi sebesar Rp 71 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari pengusutan kasus tindak pidana korupsi selama periode Januari hingga November 2012.
“Rp 71 miliar itu merupakan hasil penyelamatan dari tindak pidana korupsi, baik melalui penyitaan maupun pembayaran kerugian keuangan negara dari terpidana korupsi,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Wilhelmus Lingitubun, di Semarang, Kamis, 20 Desember 2012.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama dengan 36 Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah telah melakukan penyidikan sebanyak 107 kasus tindak pidana korupsi selama periode Januari hingga November 2012. Dalam periode yang sama, Kejaksaan juga telah menuntut terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang sebanyak 117 penuntutan.
Wilhelmus menyatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak hanya sekedar mengejar kuantitas penanganan kasus tindak pidana korupsi. “Kami lebih mementingkan kualitas daripada jumlah perkara,” kata Wilhelmus.
KP2KKN mencatat selama periode Januari hingga Noveber 2012, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang telah menerima berkas kasus korupsi sebanyak 120 perkara dengan jumlah terdakwa sebanyak 112 orang dari Kejaksaan. Aktivis Komisi Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan hal-ihwal kasus korupsi di Jawa Tengah. “Dalam dua tiga hari ini, kami akan merilis kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi di Jawa Tengah,” kata Eko.
Sebelumnya, Eko menyatakan selama 2012 ada 120 kasus korupsi di Jawa Tengah yang ditangani di Pengadilan Tipikor Semarang. Kasus yang terbanyak adalah Batang dengan delapan kasus, disusul Kabupaten Pekalongan, Grobongan, Brebes, dan Kota Semarang masing-masing tujuh kasus korupsi. Ada juga lima Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah yang tidak melimpahkan perkara korupsi sama sekali, yakni Kejaksaan Negeri Jepara, Kejaksaan Cabang Pelabuhan Semarang, Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Blora, dan Pekalongan.
Menanggapi adanya kejaksaan yang tidak melimpahkan kasus korupsi, Wilhelmus menyatakan itu bukan masalah. Sebab, kata Wilhelmus, kejaksaan lebih mengejar kualitas daripada kuantitas.
ROFIUDDIN