TEMPO.CO , Jakarta: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, mengatakan bahwa penyidik memutuskan untuk memblokir rekening milik Andi Alifian Mallarangeng, istri, dan anaknya. Pemblokiran dilakukan sejak Selasa lalu.
"Rekening atas nama Andi Alifian Mallarangeng, istri, dan anaknya memang sudah diblokir sejak kemarin (Selasa)," ujarnya melalui pesan singkat yang diterima Tempo, Rabu 9 Januari 2012.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya sudah melakukan penelusuran aset Andi Mallarangeng. Penelusuran ini dilakukan karena Andi diduga menerima sejumlah aliran dana Hambalang.
Aliran dana Hambalang kepada Andi pernah dilontarkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, Andi menerima sejumlah dana melalui adiknya Choel Mallarangeng. Andi dan Choel sudah membantah tuduhan itu.
Andi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah bepergian keluar negeri. Sementara Choel, meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, juga dicegah bepergian keluar negeri. Johan tak menjelaskan alasan dari pencegahan ini.
FEBRIYAN