TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan partai politik peserta pemilu menyerahkan laporan keuangan dana kampanye secara berkala. Usulan itu dicantumkan dalam naskah aturan KPU tentang dana kampanye. "Tiga bulan sekali partai harus lapor pendapatan dan pengeluaran kampanye," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Jumat, 25 Januari 2013.
Ferry mengatakan, dalam naskah aturan dana kampanye yang sudah rampung disusun itu, KPU mewajibkan partai mencatat setiap laporan pengeluaran dan pendapatan partai terkait dana kampanye. Selain itu, partai juga harus melaporkan rekening yang digunakan berkampanye, baik di tingkat pusat maupun cabang. "Drafnya sudah siap. Akan dikonsultasikan dengan dewan dan pemerintah," ujarnya.
Tak hanya itu, Komisi juga mengharuskan partai mencatat dengan rinci identitas penyumbang dana. Setiap pihak yang menyumbang wajib ditulis nama dan tempatnya bekerja. "Tidak ada lagi hamba Allah bisa menyumbang ke partai," kata dia.
Menanggapi rencana KPU ini, fungsionaris PDI Perjuangan Sudyatmiko Aribowo alias Miko mengatakan partainya siap membuka laporan keuangan partai. Menurut dia, sejak dulu PDI Perjuangan transparan soal penggunaan dana kampanye. "Ada yang datang ke kami minta laporan keuangan, kami beri," katanya.
Hanya saja, kata Miko, partai mengalami kendala dalam menyusun laporan. Di tingkat cabang, kemampuan kader dan pengurus menyusun laporan tak bisa memenuhi standar akuntansi. "Mencatat uang keluar masuk saja, mereka tak bisa sesuai standar," katanya.
ANANDA BADUDU