TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, akan mengalihkan dana haji dari perbankan konvensional ke perbankan syariah secara bertahap. Tahun lalu, dana haji mencapai Rp 50 triliun.
Menurut Anggito, pengalihan dana haji ke perbankan syariah akan dilakukan secara bertahap. “Saat ini, RUU Pengelolaan Keuangan Haji sedang difinalisasi untuk memisahkan kebijakan dan pengelolaan dana haji dalam lembaga badan layanan umum dan akan dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan amanah," katanya dalam Seminar Pengelolaan Dana Umat dengan Prinsip Ekonomi Syariah, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2013.
Baca Juga:
Menurut Anggito, pengalihan dana haji ke perbankan syariah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menekankan kata syariah. Pemerintah berupaya memberikan peluang investasi langsung dari dana haji untuk meningkatkan nilai manfaatnya. “Ini setelah memperhitungkan nilai manfaat yang diperoleh dalam penempatan di deposito perbankan dan surat berharga negara syariah atau sukuk.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 itu disebutkan bahwa dana haji tidak diperbolehkan untuk investasi langsung, hanya boleh di deposito perbankan dan sukuk. “Nah, ini kita mungkinkan investasi langsung secara terbatas dalam RUU," tuturnya.
FIONA PUTRI HASYIM
Berita populer
Mesir Dalam Kondisi Darurat
Seperti Tom Hanks, Pria Ini Hidup di Bandara
Sebelum Ditangkap Amran Minta Izin Ganti Celana
Wanda Dicopot dari DPRD? Pengacara Menjawab