TEMPO.CO , Makassar - Ajun Komisaris Akhmad Wahyuddin, yang ditangkap membawa sabu di Kecamatan Bua, Luwu, akhir pekan lalu, dipastikan dipecat tidak dengan hormat alias PTDH. Pemberhentian bukan hanya karena keterlibatan dalam kasus narkotik, melainkan tindakan disersi alias meningalkan dinas sampai tiga tahun lebih.
"Pasti diberhentikan, tinggal menunggu keputusan dari Mabes Polri. Administrasi sudah jalan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Komisaris Besar Endi Sutendi, Selasa, 29 Januari di Markas Polrestabes Makassar. Wahyuddin mulai disersi sejak 2 November 2009. Kala itu, dirinya ditugaskan ke Polres Pangkep, namun diabaikan dan tidak lagi memberi kabar.
Pelanggaran Wahyuddin ditindaklanjuti dengan menggelar sidang disiplin dan kode etik. Hasilnya, diusulkan PTDH dan sudah ditembuskan ke Markas Polda Sulselbar dan Mabes Polri. Karenanya, pada situs Divisi Propam Mabes Polri, aparat dengan NRP 62010658 masuk dalam daftar pencarian orang.
Endi menuturkan, pria yang dinon-jobkan di Polres Pangkep juga dipastikan diproses hukum dalam kasus narkotik. Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulselbar tengah mendalami peran tersangka, setelah mengambilalih penanganan kasus dari Polres Luwu. Pemasok sabu bagi tersangka masih dalam penyelidikan.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika dan Psikotropika (Granat) Makassar, Muhammad Arman mengatakan, tertangkapnya oknum perwira kepolisian dalam kasus narkotik harus menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian. Bukan kali pertama kasus demikian terjadi, sebelumnya Inspektur Satu Aulia Nasution, mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Sidrap juga dibekuk dan kasusnya ditangani BNN Sulsel.
Belum lagi, rentetan penangkapan oknum polisi berpangkat brigadir dalam kasus narkotik, termasuk pernah ada yang berupaya menyelundupkan sabu ke lingkup pemasyarakatan. "Harus dilakukan pengawasan yang lebih," ujar dia. Jika perlu, dibentuk tim khusus untuk melakukan sidak di kepolisian resort dan sektor untuk melakukan tes urine. Hal lain, perlu didorong pembinaan mental dan spiritual bagi setiap aparat untuk memberikan daya tangkal dari godaan narkotika.
TRI YARI KURNIAWAN
Berita populer
Mesir Dalam Kondisi Darurat
Seperti Tom Hanks, Pria Ini Hidup di Bandara
Sebelum Ditangkap Amran Minta Izin Ganti Celana
Wanda Dicopot dari DPRD? Pengacara Menjawab