TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang tampaknya masih perlu waktu. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto berencana menggelar ulang perkara tersebut untuk memastikan status Anas. “Setelah itu akan diputuskan apakah kasusnya naik ke penyidikan atau tidak,” kata Bambang, Selasa, 12 Februari 2014.
Menurut Bambang, ekspose pada pekan depan itu akan melibatkan semua pimpinan, satuan tugas kasus Hambalang, direktur penyidik, dan penasihat KPK. Gelar perkara diadakan pekan ini karena Ketua KPK Abraham Samad sedang berada di Selandia Baru. “Jadi prosesnya lama, tapi egalitarian.”
Sejak penyelidikan proyek Hambalang dilakukan pada Desember 2011, KPK sudah beberapa kali menggelar perkara. Abraham, pada Oktober tahun lalu, sempat mengeluarkan alibi status Anas. “Kasus Anas tinggal menghitung hari,” katanya ketika itu.
Namun, bukan Anas yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, melainkan bekas pejabat pembuat komitmen proyek Deddy Kusdinar serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng. Dalam gelar perkara yang dilakukan pada awal Januari lalu, sumber Tempo di KPK menyebutkan kuatnya dugaan suap terhadap Anas yang dilakukan PT Adhi Karya—kontraktor proyek Hambalang.
Terakhir, Jumat pekan lalu, Abraham menegaskan bahwa semua pemimpin KPK sepakat soal penetapan Anas sebagai tersangka. Tapi surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersangka belum bisa ditandatangani lima pimpinan. Pemimpin KPK, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas, sedang berada di luar Jakarta.
Dasar penetapan ini, menurut sumber Tempo, adalah hasil gelar perkara sehari sebelumnya. Dalam sebuah dokumen yang menjadi dasar penetapan, Anas disebutkan melanggar Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi karena menerima uang dari proyek Hambalang untuk membeli Toyota Harrier.
Menurut Bambang, gelar perkara harus diadakan lagi. Tak mungkin Anas menjadi tersangka karena status kasusnya masih penyelidikan. Penetapan tersangka terhadap seseorang harus dilakukan berdasarkan alat bukti. “Kalau sudah ada dua alat bukti, go ahead.”
Anas berulang kali membantah terlibat korupsi proyek Hambalang. Ia bahkan sesumbar siap digantung di Monas jika menerima duit dari proyek senilai Rp 1,2 triliun itu. Pengacara Anas, Firman Wijaya, enggan berkomentar banyak ihwal rencana gelar perkara itu. “Kami hargai langkah yang dilakukan KPK.”
Kolega Anas di Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, berharap KPK tak terseret arus politik dalam kasus Hambalang. Ia juga meminta KPK tak bekerja berdasarkan tenggat tertentu. “Kalau terbawa arus politik, kredibilitas KPK akan runtuh,” kata Ketua Komisi Hukum DPR ini.
AMIRULLAH | MUHAMAD RIZKI | WAYAN AGUS | PRAM
Terpopuler:
Inilah Pejabat yang Mengalahkan Jokowi
Hilang Jejaklah si Harrier Hitam Itu
Anas Bakal Tersandung Mobil Harrier?
Ini Jejak Anas di Hambalang
Ulah Ibas Isi Absensi Coreng Citra DPR
Tangan Wali Kota Patah Karena Masuk Got
Jokowi : Kecepatan Saya Baru 60 Persen
Jadi Tersangka, Dahlan Copot Dirut Sang Hyang Seri
BW: Status Anas Tunggu Pekan Depan