Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Choel Akan Kembalikan Duit, Begini Kata KPK  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
CEO FOX Indonesia, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng) bersama Rizal Mallarangeng saat memberi keterangan kepada Wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (12/2). Choel diperiksa sebagai saksi untuk Andi dan Deddy Kusnidar terkait proyek Hambalang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
CEO FOX Indonesia, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng) bersama Rizal Mallarangeng saat memberi keterangan kepada Wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (12/2). Choel diperiksa sebagai saksi untuk Andi dan Deddy Kusnidar terkait proyek Hambalang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengungkapkan akan mengembalikan uang-uang hadiah yang pernah diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam pemeriksaan sebelumnya pada 25 Januari, Choel mengaku pernah menerima duit dari Herman Prananto, pemilik PT Global Daya yang menjadi subkontraktor Hambalang. Uang yang dia terima sebesar Rp 2 miliar.

Kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Herman sudah mengatakan memang pernah memberikan uang kepada Choel. Ia mengaku duit itu sebagai pelicin agar dirinya mendapat proyek di sejumlah daerah, bukan terkait dengan proyek Hambalang. "Duit itu juga statusnya dipinjam," kata Herman setelah diperiksa KPK, awal Februari lalu.

Namun, dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek Hambalang di KPK Selasa, 12 Februari 2013, Choel membantah pernah meminta Herman dan istrinya, Nanie Rusli, untuk bertemu dengan Wafid Muharam, salah satu saksi kasus Hambalang. “Saya katakan tidak pernah. Saya tidak pernah berhubungan dengan mereka. Saya hanya bertemu sekali itu saja,” ujarnya.

Selain dari Herman, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu menerima uang dari pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang, Deddy Kusdinar. Hanya, Choel menolak membeberkan berapa duit yang diterimanya. Choel menyebutkan uang itu diberikan saat ia ulang tahun.

Choel berjanji mengembalikan seluruh uang yang diterima. "KPK memberikan kesempatan kepada saya untuk mengembalikan dana yang saya pernah terima. Yang saya dapatkan dari Pak Herman dan juga Deddy Kusdinar," katanya. "Insya Allah, dalam satu-dua minggu, uang saya kembalikan  ke pihak KPK."

Namun, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan pengembalian uang oleh Choel tidak menghapus tindak pidananya jika uang tersebut terkait dengan proyek Hambalang. "Pengembalian uang tidak menggugurkan tindak pidana," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Johan menambahkan, KPK hanya akan memproses jika uang tersebut memang berkaitan dengan proyek Stadion Hambalang. Tapi kalau uang itu tidak terkait dengan proyek Hambalang, jangankan diproses, uang itu pun tidak akan diterima oleh KPK. "Kalau tidak ada kaitannya dengan Hambalang, tentu tidak bisa menerima uang itu," katanya.

Dalam pemeriksaan selama lima jam kemarin, Choel dicecar soal nama-nama yang masuk pusaran proyek Hambalang.

Choel, antara lain ditanya apakah mengenal Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam —terpidana kasus Wisma Atlet dan Direktur Utama PT Adhi Karya Teuku Bagus— yang dicekal untuk tidak ke luar negeri. “Saya katakan tidak. Saya bilang tidak, tidak pernah bertemu,” kata Choel, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng yang sudah menjadi tersangka, usai pemeriksaan.

Menurut Choel, penyidik juga bertanya apakah mengenal salah satu komisaris PT Dutasari Citra Laras, perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. “Saya bilang tidak kenal, tapi rasanya saya pernah melihat dia sekali-dua kali. Tidak pernah berkenalan,” ujar dia.

FEBRIANA FIRDAUS | JULI

Terpopuler:
Inilah Pejabat yang Mengalahkan Jokowi

Hilang Jejaklah si Harrier Hitam Itu

Ulah Ibas Isi Absensi Coreng Citra DPR

Tangan Wali Kota Patah Karena Masuk Got

Jokowi : Kecepatan Saya Baru 60 Persen

Jadi Tersangka, Dahlan Copot Dirut Sang Hyang Seri

BW: Status Anas Tunggu Pekan Depan

Rapat Paripurna DPR, Ibas Absen Terus Berlalu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

49 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

13 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

14 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

14 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

14 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

14 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.