Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Pengimpor 2 Kuintal Sabu Diketok Hari Ini  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Usai kedua rekannya, E Wee Hock alias Jerry serta M Widjanul Widan alias Aong, divonis mati dan hukuman penjara seumur hidup, Gan Kuo Lien alias Peter, giliran selanjutnya yang akan divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Peter adalah terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikamuflasekan menjadi pakan ikan koi dan ikan arwana yang terjadi pada bulan Mei tahun lalu. "Vonisnya besok (hari ini), kurang lebih jam 1 siang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa kami tuntut hukuman mati," ujar Jaksa Penuntut Umum, Dody Leonard, saat menghubungi Tempo, Selasa, 12 Februari 2013.


Dalam kasus tersebut, peran Peter adalah sebagai penyedia dan pengimpor narkoba yang diedarkan oleh kedua tersangka lainnya, Jerry dan Aong. Adapun jumlah narkoba jenis sabu yang ia sediakan mencapai 279 kilogram dan diangkut menggunakan kontainer ke Jakarta dari Pelabuhan Guangdong, Cina, dalam wujud pakan ikan.


Adapun peran Peter sebagai pengimpor diketahui setelah pihak Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap Jerry dan Aong pada tanggal 8 Mei 2012, pukul 18.00. Keduanya tertangkap di kamar 508 Hotel Sano, Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari penangkapan itu, diketahui bahwa mereka hendak mengedarkan narkoba yang didatangkan oleh Peter.


Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peter dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut pada intinya dikatakan, barang siapa mengimpor narkotika dengan berat melebihi 1 kg atau 5 batang pohon akan dijerat dikenai hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Peter, Jerry, dan Aong hanyalah tiga dari enam tersangka yang sudah ditetapkan pihak kepolisian. Masih ada tiga tersangka lagi berinisial S, W, dan C yang belum tertangkap.


ISTMAN MP


Berita terpopuler lainnya:
Kenapa Sopir Angkot Ajak Annisa Putar-putar
Ini Daftar Pemegang 'Sprindik' Anas di KPK

IPB Pecat Mahasiswa Muncikari Seks Online

Anas Bakal Tersandung Mobil Harrier?

Ini Jejak Anas di Hambalang

Paus Benectus Mundur Karena Uzur

Pengemudi U10 Kasus Annisa Ternyata Sopir Tembak

Laskar Pelangi Jadi Buku Best Seller Internasional

Angkot Bakal Dihapus Demi Keamanan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

40 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

53 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.


TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

54 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.


Anggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu, Hanya Diminta Rehabilitasi Rawat Jalan

29 Februari 2024

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu, Hanya Diminta Rehabilitasi Rawat Jalan

BNN Provinsi menangkap anggota DPRD NTT karena mengkonsumsi sabu. Tidak dihukum, tapi diminta menjalani rehabilitasi rawat jalan.


Pria Ini Ditemukan Tewas Setelah Dikejar BNN

28 Januari 2024

Ilustrasi mayat. AFP/John MacDougall
Pria Ini Ditemukan Tewas Setelah Dikejar BNN

Pria berinisial AR sudah menjadi target BNN Tanjung Jabung Timur karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.


KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

14 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

Kasus KDRT berulang, istri pegawai BNN kembali damai dengan suaminya untuk kasus kekerasan terkini yang dilaporkannya.


Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

8 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

Peristiwa KDRT dalam rumah tangga di Jatiasih, Bekasi, ini viral di media sosial karena, antara lain, terjadi di hadapan anak-anak mereka.


Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

7 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

Polres Metro Bekasi Kota menahan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), AF, tersangka KDRT terhadap istrinya


Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

3 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

KDRT itu dilakukan oleh pegawai BNN AF di depan ketiga anak mereka di rumahnya di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.


Jadi Tersangka KDRT di Bekasi, Pegawai BNN Hanya Terancam 4 Bulan Penjara

3 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Jadi Tersangka KDRT di Bekasi, Pegawai BNN Hanya Terancam 4 Bulan Penjara

Pegawai BNN disebut telah berulang kali melakukan KDRT terhadap istrinya. Korban sempat melaporkan kasus tersebut ke pihak BNN.