TEMPO.CO, Solo - Tersangka kasus simulator dan tindak pindana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo memiliki tiga lahan tanah di Solo, Jawa Tengah. Hanya saja, tanah-tanah itu diatasnamakan orang lain.
"Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memblokir sertifikat tanahnya," kata Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Solo, Agus Suprapta, Kamis, 14 Februari 2013. KPK telah menyita berkas-berkas yang terkait dengan tiga tanah itu.
Djoko Susilo memiliki sebidang tanah dan rumah kuno yang sangat antik di Jalan Perintis Kemerdekaan dengan luas 3.077 meter persegi. Rumah itu dikelilingi pagar cukup tinggi. Tanah itu didaftarkan ke BPN pada 2008 lalu. "Saya tidak tahu kapan transaksi jual beli maupun harganya," kata Agus. Tanah itu terdaftar milik Poppy Femialya.
Tanah kedua berada di Jalan Samratulangi Solo, di sebelah selatan Stadion Manahan. Tanah itu didaftarkan atas nama Dipta Anindita. Tanah seluas 877 meter persegi itu juga didaftarkan ke BPN pada 2008. Tanah terakhir berada di kawasan Jebres. Tanah seluas 1.180 itu juga didaftarkan atas nama Dipta Anindita pada 2012 lalu.
Menurut Agus, KPK sudah mengirim permintaan resmi untuk memblokir tanah tersebut pada Oktober tahun lalu. "Sedangkan pagi ini KPK menyita berkas-berkas yang terkait dengan tanah itu," katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah rumah di Solo yang diduga milik tersangka kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), Irjen (Pol) Djoko Susilo, Kamis, 14 Februari 2013.
KPK juga menyita sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi Nomor 16 Solo, Jawa Tengah. Rumah jembar itu disita terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus simulator yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
AHMAD RAFIQ
Baca juga
Paus Benediktus Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat
Cerai Gratis Kala Hari Kasih Sayang
Aksi Bakar Diri Biksu Tibet Capai 100 Orang