TEMPO.CO, Purwokerto - Pembantu Rektor II Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Eko Hariyanto, menilai tidak ada tindak korupsi dalam penggunaan dana Badan Layanan Umum Unsoed. Dana BLU, menurut Eko, sudah dilaporkan kepada Kementerian Keuangan, sehingga tidak melanggar hukum.
“Semua sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada korupsi,” kata dia Jumat 15 Februari 2013.
Eko mengatakan investasi penggemukan sapi merupakan investasi jangka pendek. Investasi yang menggunakan dana BLU itu merupakan rencana Unsoed untuk menambah pundi-pundi kekayaannya. Menurut dia, Unsoed menunjuk Muhammad Bata yang merupakan dosen peternakan untuk mengelola proyek investasi itu. “Maka, keluarlah uang Rp 417 juta untuk investasi itu,” kata Eko.
Selain itu, Unsoed mengadakan kerja sama dengan PT Aneka Tambang untuk mengelola lahan bekas tambang pasir besi. “Nilainya Rp 5,8 miliar, dan itu sah,” ujar Eko lagi. Bata sendiri sudah mengembalikan uang Rp 150 juta ke kejaksaan. Uang tersebut diduga ada kaitanya dengan proyek penggemukan sapi yang dilakukan oleh Bata menggunakan dana BLU. “Tadi (Bata) sudah ke sini,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto, Hasan Nurudin Achmad.
Pada Kamis sore lalu, Kejaksaan Negeri Purwokerto juga menyita sebuah mobil Toyota Innova milik Rektor Unsoed, Edy Yuwono. Mobil dengan nomor R-8599-ZA itu diduga merupakan hasil korupsi proyek kerja sama Unsoed dan PT Aneka Tambang. “Kami masih memverifikasi kepemilikan surat-suratnya,” kata Hasan.
Ia mengatakan, mobil diambil dari rumah dinas Rektor. Saat ini mobil tersebut diparkir di halaman Kejari Purwokerto bersama tiga mobil Terios yang sudah terlebih dulu disita dari tiga pejabat Unsoed.
Menurut Hasan, sedianya hari ini kejaksaan memeriksa Edy dalam kasus korupsi proyek PT Antam. Namun, kata dia, Edy mengeluhkan sakit dan meminta izin tidak diperiksa. Edy juga membawa surat keterangan sakit. Hasan menambahkan, Edy akan kembali diperiksa jika kondisinya sudah membaik. “Kemungkinan Senin pekan depan,” katanya.
Soal kepemilikan mobil, sumber Tempo mengatakan surat-surat kendaraan sebelumnya atas nama Edy Yuwono. Namun, setelah kasus ini mencuat, surat-surat kendaraan itu sudah dibaliknamakan atas nama Muhammad Bata, anggota tim proyek Antam.
Kuasa hukum Edy Yuwono, Untung Waryono, mengatakan mobil yang disita merupakan milik Muhammad Bata. “Tapi, karena Pak Bata tidak mempunyai garasi lagi, mobilnya dititipkan di garasi milik Pak Rektor,” kata dia. Edy sendiri saat dimintai konfirmasi mengaku sedang sakit. “Pencernaan saya terganggu,” kata dia sambil memasuki ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, kejaksaan sudah menyita tiga mobil Daihatsu Terios yang diduga dibeli dengan uang hasil korupsi. Ketiga mobil tersebut masing-masing berpelat nomor R-9083-BH milik Winarto Hadi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Percetakan dan Penerbitan; R-9084-BH milik Suparso, Ketua Penelitian Pengembangan Teknologi yang juga koordinator kerja sama Unsoed-Antam; dan R-8474-BH milik Darsono, Kepala UPT Pemberdayaan Fasilitas.
ARIS ANDRIANTO
Berita Terpopuler Lainnya:
Dilamar Gerindra, Jokowi Ingin Urus Jakarta Dulu
Siapa Sosok Ridwan, Anak Ustad Hilmi yang Dicegah KPK
Begini Jejak Anak Bos PKS di Kasus Daging Impor
Beda Perlakuan Rasyid dan Jamal, Ini Kata Kapolda
Vatikan Benarkan Kepala Paus Berdarah di Meksiko