TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Brigadir Jenderal Wahyu Indra Pramugari, sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek simulator mengemudi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Inspektur Jenderal Djoko Susilo)," kata Kepala Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi Tempo, Selasa siang, 19 Februari 2013.
Wahyu memenuhi panggilan sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, ia menolak diwawancarai. Selain Wahyu, KPK memanggil dua saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang Djoko, yakni Yuli Wrestiyani dan Teddy Rusmawan. Keduanya mantan anak buah Djoko di Korps Lalu Lintas.
Djoko ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar hingga negara merugi Rp 100 miliar. KPK sudah menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo serta dua pengusaha, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto.
Belakangan, kasus tersebut juga dikembangkan pada tindak pidana pencucian uang. Aset Djoko berupa rumah di berbagai daerah, seperti Solo dan Yogyakarta, juga sudah disita KPK.
TRI SUHARMAN
Berita populer lainnya:
Minta Anas Mundur, Ulil Dinilai Blunder
Soal Anas, Didi Irawadi dan Ulil Tak Lagi Kompak
Dewan: Gubernur Jangan Cuma Kelalang-keliling
Usai Rapimnas, Dukungan ke Anas Semakin Kuat
Menteri Suswono Dicecar KPK Soal Pertemuan Medan
ICW: Suswono Tinggal Menunggu Giliran