TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat dan mantan anggota DPR, mempersoalkan status tersangka kliennya dalam kasus proyek Stadion Hambalang. Proses penetapan Anas dinilai tidak normal.
“Buat kami ada persoalan yang sangat serius,” kata pengacara Anas, Firman Wijaya pada Tempo, Jumat, 22 Februari 2013. Pertama saat insiden penerbitan surat perintah penyidikan. Sprindik tersebut bocor ke media. Kedua, soal kode etik penandatanganan sprindik. Terkait keputusan wakil pimpinan KPK Adnan Pandu Praja yang menarik tanda tangan dukungannya di surat penerbitan sprindik tersebut. “Penentuan termasuk sprindik bocor, semua ruwet.”
Namun Firman tak mau menuduh adanya politisasi di balik penentuan Anas sebagai tersangka. “Saya tidak mau berspekulasi. Tapi banyak tanggapan dari tokoh soal itu, tentu saja menimbulkan tanda tanya,” katanya. Karena itu ia dan tim kuasa hukum lainnya akan mendalami perkara penetapan status kliennya itu dulu.
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan janji dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Surat penyidikan melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Penyidik KPK menyimpulkan berdasarkan bukti yang sudah cukup.
FEBRIANA FIRDAUS
Baca juga
Lapar dan Lelah Menyerang Saat Menanti Presiden
Bakrie Kalahkan Proposal Nat Rothschild
Anas Urbaningrum Dikabarkan Dicekal