TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan sudah menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang.
Status Anas itu tercantum dalam permintaan lisan pencegahan Anas ke luar negeri yang diterima Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Sesuai permintaan cegah secara lisan dari KPK, status Anas sudah tersangka," kata sumber Tempo, Jumat, 22 Februari 2013.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dikabarkan sudah mencegah Anas selama enam bulan sejak Jumat, 22 Februari 2013. Namun, dia enggan membeberkan status Anas dalam permintaan cegah itu.
Nama Anas kerap dikaitkan dengan dugaan penerimaan Toyota Harrier dari PT Adhi Karya Tbk, kontraktor proyek Hambalang. Tuduhan ini bermula dari nyanyian bekas Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan pejabat pembuat komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.
Sebelumnya, beredar surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka Anas dalam kasus Hambalang ke media massa. Anas disebut menerima gratifikasi Toyota Harrier dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Anas sudah membantahnya. Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, mengakui keberadaan Harrier tersebut. Namun, menurut Firman, Anas mencicil mobil itu dari bekas Bendahara Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
SETRI YASRA | BOBBY CHANDRA | FEBRIANA FIRDAUS
Berita terkait
Busyro Mentahkan Kasus Anas
KPK Akan Gelar Perkara Kasus Anas Urbaningru
Akui Sprindik Anas Bocor, KPK Bentuk Komite Etik
Nazar: Anas Bikin Cerita Tipu-tipu Mahabharata
Nazaruddin: Pimpinan KPK Galau Soal Status Anas