Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI Desak Kemenkes Lakukan Investigasi

Editor

Grace gandhi

image-gnews
TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Husna Zahir, mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan upaya investigasi penyebab penolakan 10 rumah sakit di Jakarta terhadap bayi Dera Nur Anggraini. "Sampai sekarang belum diketahui penyebabnya: apa karena faktor kapasitas atau memang karena warga miskin," kata Husna saat dihubungi Tempo, Kamis, 21 Februari 2013).

Menurut dia, apabila dari hasil investigasi itu menemukan alasan penolakan pihak rumah sakit karena biaya, maka sepantasnya Kementerian Kesehatan memberikan sanksi yang berat. "Pasien yang datang ke rumah sakit tidak boleh ditolak karena dia warga miskin. Apalagi, jika pasiennya sudah dalam kondisi darurat," ujar Husna.

Seperti diberitakan, Dera Nur Anggraini, bayi yang baru berusia enam hari, meninggal lantaran sakit pada saluran pencernaannya. Ironisnya, Dera meninggal setelah ditolak oleh 10 rumah sakit yang diminta menangani operasinya.

Husna menambahkan, YLKI selama ini belum pernah menangani pengaduan yang berkaitan dengan penolakan. Namun, lebih kepada pengaduan persoalan pembiayaan dan dugaan mall praktek. "Dan, kami hanya sebatas memediasi penyelesaian persoalannya," katanya.

Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia, Marius Wijayarta, menilai maraknya kasus penolakan rumah sakit terhadap kalangan masyarakat tidak mampu merupakan dampak dari buruknya sistem penganggaran kesehatan dan jaminan sosial selama ini. "Dari pusat sampai ke darah kacau-balau," katanya saat dihubungi pada kesempatan terpisah.

Marius menganggap, sistem yang dijalankan pemerintah, terutama di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, belum sepenuhnya mengedepankan prinsip profesionalisme dalam penanganan anggaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mencontohkan, pemerintah yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran, juga bertindak sebagai pihak penyelenggara dan selaku tim pemantau. "Mereka semua yang jalankan, meskipun dijalankan dengan sistem tender," ujar Marius. Ia mengklaim jika Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia sudah lama melakukan analisa.

Dengan berlakunya sistem yang seperti itu, dia menambahkan, program perbaikan kesehatan tidak akan berjalan efektif dan akan terus menimbulkan permasalahan. Jika pun persoalan ini mencuat, menurut Marius, pihak rumah sakit tidak bisa disalahkan, karena dinas dan pemerintah sebagai regulator yang membuat kesalahan sistem.

Marius memprediksi, sistem layanan kesehatan dan jaminan sosial baru bisa berjalan dengan baik apabila Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bisa dimaksimalkan. Tetapi masih harus menunggu sampai awal 2014.

IRFAN ABDUL GANI


Berita Lainnya:
Pasien KJS Keluhkan Minimnya Tenaga Medis 

Jaksa Akan Hadirkan 5 Saksi Beratkan Rasyid 

Bayi Tidak Bernyawa Ditemukan di Pot di Kayu Manis

Jokowi Disarankan Tak Tambah Tempat Tidur Rumah Sakit 

Tolak Bayi Dera, RS Harapan Bunda Bungkam 

RS Pasar Rebo Ingin Sistem Online Segera Berlaku 

Biaya Operasi Mahal, Bayi di Depok Meninggal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

12 hari lalu

YLKI Catat Pinjol Ilegal Jadi Aduan Konsumen Tertinggi Selama 2023
Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.


Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Pengendara terjebak kemacetan di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Senin 29 Januari 2024. Kemacetan yang terjadi pada saat jam berangkat kerja serta pulang kerja tersebut akibat belum selesainya  pengerjaan pembangunan Jembatan Mampang. ANTARA FOTO/Yulius Saatria Wijaya
Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.


YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

Ratusan pelajar berkampanye menolak menjadi target iklan rokok di depan Istana Presiden, Sabtu, 25 Februari 2017. TEMPO/Danang Firmanto
YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.


Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

1 September 2023

Penumpukan calon penumpang LRT Jabodebek di Stasiun Cikunir pada Rabu pagi, 30 Agustus 2023. Moda transportasi itu mengalami gangguan di hari kedua setelah diresmikan pengoperasiannya untuk pengguna masyarakat umum. FOTO/twitter/@veghaaa
Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.


Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

23 Agustus 2023

Rangka Esaf motor Honda yang patah. INSTAGRAM/@Infodepok_id
Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.


YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

4 Februari 2023

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.


HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

23 Januari 2023

Wakil Ketua MPR Dr. H. Hidayat Nur Wahid MA (HNW) saat menerima kunjungan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang dipimpin langsung oleh Tulus Abadi di ruang kerja, Lt.9, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 19 Januari 2023.
HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan


Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

20 Januari 2023

Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengaduan konsumen soal perkara perumahan masih tinggi selama 10 tahun terakhir.


Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

13 Oktober 2022

Pengguna bus Transjakarta mengeluhkan antrean yang panjang di sejumlah haltenya, lantaran adanya pembaharuan sistem layanan yakni Tap In Tap Out dan One Passenger One Card.
Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

PT Transjakarta telah meresmikan kebijakan baru yakni pemberlakuan tap in dan tap out bus Transjakarta sejak 4 Oktober 2022, lalu.


Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

6 Oktober 2022

Sejumlah pemudik tanpa kendaraan bersiap menaiki kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu, 30 April 2022. Pengelola pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry memprediksi puncak arus mudik Pelabuhan Merak akan berlangsung hingga H-2 atau 30 April 2022. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

YLKI mengingatkan dalam hal bertransportasi, keselamatan adalah kasta tertinggi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.