TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemilihan Umum menambah jumlah daerah pemilihan untuk pemilihan umum legislatif 2014 mendatang. Dibanding jumlah pada Pemilu 2009 lalu, total keseluruhan meningkat sebanyak 295 daerah pemilihan "Penambahan ini untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan suara," kata komisioner KPU, Hadar Navis Gumay, saat ditemui di kerjanya, Senin, 11 Maret 2013.
Menurut Hadar, penambahan jumlah daerah pemilihan terjadi untuk tingkat provinsi dan kabupaten kota. Di tingkat kabupaten kota, dapil bertambah dari 1.864 pada 2009 menjadi 2.117 pada 2014. Sedangkan untuk tingkat provinsi bertambah dari 217 pada 2009 menjadi 259 pada 2014. Untuk dapil DPR-RI tak ada perubahan karena sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum yang dijelaskan pada bab lampiran.
Penambahan jumlah daerah pemilihan, kata Hadar, disebabkan beberapa faktor, seperti pertambahan jumlah penduduk, pemekaran wilayah, penyempurnaan terhadap dapil pada Pemilu 2009 lalu, kohesivitas demografi di suatu wilayah, dan letak geografis. Unsur kohesivitas menjadi pertimbangan agar hak kelompok minoritas tak tertutup oleh kebutuhan kelompok mayoritas di suatu wilayah. Sedangkan unsur geografis untuk lebih memudahkan akses wakil rakyat dengan konstituen yang jadi pemilihnya.
Namun, Hadar memastikan pemecahan sejumlah dapil menjadi dua atau lebih dapil tetap mempertimbangkan faktor jumlah penduduk. Setiap daerah pemilihan baru yang terbentuk tetap harus terdiri dari minimal 3 kursi dewan perwakilan rakyat. "Kami mencoba lebih proporsional melihat keterwakilan masyarakat."
Hadar mencontohkan, penambahan jumlah daerah pemilihan untuk DPR Provinsi di Jakarta. Pada Pemilu 2009 lalu ada enam daerah pemilihan, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu. Namun pada Pemilu 2014 nanti, beberapa dapil dipecah dan satu dapil, yaitu Kepulauan Seribu, dihapuskan. Pada Pemilu 2014, daerah Kepulauan Seribu tergabung dengan dapil Jakarta Utara A. Pemecahan terbanyak ada di Jakarta Timur menjadi tiga dapil. Total daerah pemilihan di DKI Jakarta menjadi 10 dapil.
Penetapan daerah pemilihan ini sudah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU tertanggal 9 Maret. Saat ini, kata Hadar, KPU tengah merampungkan pembuatan peta wilayah dapil yang akan menjadi panduan pelaksana pemilu di lapangan. Sedangkan untuk partai-partai, pemberitahuan secara lisan sudah disampaikan. “Segera kami sampaikan pemberitahuan melalui surat pada partai.”
Penambahan jumlah dapil ini, kata Hadar, akan berpengaruh terhadap susunan daftar calon legislatif yang bakal diserahkan partai pada pertengahan April mendatang. Dia berharap, partai segera menyeseaikan daftar caeg dengan dapil baru yang ditetapkan KPU. Sejauh ini Hadar yakin beberapa perubahan tak akan mempengaruhi jadwal pemilu yang bakal dilangsungkan 9 April 2014 mendatang. Simak persiapan pemilihan presiden 2014.
IRA GUSLINA SUFA
Baca Juga:
Bibit Waluyo Sindir Jokowi
Penghafal Al Quran Bisa Masuk Fakultas Kedokteran
'Bisnis Mari Bergaul' Jadi Pintu Pencucian Uang
Prabowo Akui Diam-diam Sering Bertemu SBY
Temui SBY di Istana, Agenda Prabowo Masih Rahasia