TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Abdul Malik Haramain pesimistis Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) bisa selesai dalam waktu dekat. Ia mengatakan dewan perlu masa sidang tambahan untuk merampungkan Undang-undang tersebut.
"Pembahasan belum sampai ke pasal, baru mengelompokkan permasalahan," kata Abdul saat ditemui di Jakarta, Rabu 13 Maret 2013.
Abdul ragu RUU Pilkada bisa dibawa pada Rapat Paripurna DPR April mendatang untuk disahkan. Padahal, naskah RUU Pilkada ini sudah dibahas di dewan sejak 2012 lalu. Komisi Pemerintahan sendiri sempat menargetkan RUU tersebut rampung tahun ini.
Salah satu poin krusial yang diusulkan dalam RUU tersebut adalah soal pelaksanaan Pilkada serentak. Abdul menilai Pilkada serentak bisa membuat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah lebih efisien dan hemat anggaran.
Dalam RUU tersebut tertuang juga pasal mengenai pemilihan gubernur oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bukan dipilih langsung oleh warga. Selain itu ada juga pasal pengaturan pembatasan wewenang calon kepala daerah incumbent alam menggelontorkan dana bantuan sosial dan rotasi jabatan pegawai jelang Pemilu.
Abdul setuju belaka pada semua aturan baru itu. "Wewenang seperti itu mesti dibatasi," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Pengamat politik Ramlan Surbakti mengatakan pembahasan RUU Pilkada memang 0tak bisa dilakukan setengah-setengah. Untuk mengubah ketentuan Pilkada, juga pemilihan Gubernur, Dewan harus juga melihat Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "RUU Pilkada harus konsisten dengan UU Pemda," katanya.
ANANDA BADUDU
Berita Terpopuler:
Bambang Soesatyo Ungkap Pertemuan dengan Djoko
Barcelona Balas Milan Dua Kali Lipat
Prabowo: Negara Ini Sedang Sakit
Soal Hercules, Kapolda: Tak Usah Gentar!
Yudhoyono Larang Ketua Demokrat Maju Pilpres