TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2013 tentang cuti pejabat negara penting untuk ketua umum partai politik. PP ini, menurut dia, dapat menjadi jaminan agar tidak menimbulkan permasalahan saat ikut aktif dalam berkampanye.
"Tentu diperlukan dong, jangan sampai ada pejabat kampanye di hari tugas dan bukan di hari cuti," kata Suryadharma Ali saat ditemui di Kantor Presiden, Kamis, 14 Maret 2013.
Sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, ia menyatakan, akan sangat memanfaatkan kesempatan cuti selama dua hari setiap minggunya selama masa kampanye. Hal ini juga dilakukan terutama karena dirinya menyadari setiap harinya intensitas kegiatan politik sudah mulai meningkat. "Tapi masih rutin, belum terlalu merepotkan," kata dia.
Dalam PP ini pasal 24, menteri atau pejabat setingkatnya dapat berkampanye karena diberi waktu cuti selama dua hari kerja setiap minggu selama masa kampanye Pemilu calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan hari libur, dinyatakan sebagai hari bebas berkampanye. Akan tetapi harus siap sedia bertugas kembali jika saat cuti ternyata ada tugas mendadak dan mendesak.
PP ini juga mengatur, permintaan cuti menteri atau pejabat setingkatnya diajukan kepada presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Permintaan cuti Gubernur dan wakilnya diajukan kepada Menteri Dalam Negeri serta ditembuskan kepada presiden. Sedangkan untuk bupati dan setingkatnya harus mengajukan cuti kepada gubernur serta ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri.
Pengajuan cutinya harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan cuti dan akan diberikan tanggapan paling lambat empat hari sejak pengajuan diterima.
Pada pasal 29, diatur juga ketentuan menteri atau pejabat setingkatnya untuk mengundurkan diri jika akan maju menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. Pengunduran diri disampaikan kepada presiden paling lambat tujuh hari sebelum pendaftaran.
Salah satu pasal yang menjadi acuan izin kampanye pejabat negara tertuang pada pasal 7 yang berbunyi dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Selain itu, pada Pasal 8 ditegaskan, Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Diperiksa Hari Ini, Menteri Suswono Terancam
Siapa Jorge Bergoglio, Sri Paus yang Baru?
Dana Safari PKS, Mendagri: Tanggungjawab Gubernur
Jadwal Sidang Raffi Ahmad dan Rasyid Bentrok Lagi
Jorge Mario Bergoglio Terpilih Sebagai Paus Baru