TEMPO.CO, Ternate - Polisi memastikan akan mengusut tuntas tiga dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus.
Komisaris Polisi Hendrik Rumsayor, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, mengatakan pengusutan terhadap tiga dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Sula disebabkan kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 76,2 miliar.
Ketiga kasus itu adalah pembangunan kantor Bupati Sula sebesar 48 miliar pada tahun anggaran 2008-2010, kasus pembangunan Mesjid Raya Sula sebesar Rp 23,5 miliar di tahun anggaran 2010, dan kasus pembangunan Jembatan Waikolbota senilai Rp 4,7 miliar di tahun anggaran 2009.
"Oleh karena itu, polisi akan mengusut tuntas kasus ini. Apalagi saat ini telah menjadi perhatian publik di Maluku Utara," kata Hendrik kepada Tempo, Selasa, 19 Maret 2013.
Menurut Hendrik, dari tiga kasus ini, dua kasus ditangani penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara. Sementara satu kasusnya ditangani penyidik tindak pidana korupsi Mabes Polri.
"Lebih dari 55 saksi telah kami mintai keterangan. Selain itu, tiga orang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Bupati pun sudah kami panggil. Jadi, kami sangatlah serius mengusut kasus ini," ujar Hendrik.
Secara umum, perkembangan penyelidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Kepulauan Sula, ujar Hendrik, dilakukan Polda Maluku Utara secara transparan. "Setiap bulan publik selalu diberitahu perkembangan penyidikan kasus ini. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat Maluku Utara untuk bisa terus memantau," ujarnya.
Belum lama ini, Bupati Sula dan keluarganya membuat berita karena mengadakan pacuan kuda dengan kuda bernilai ratusan juta rupiah di Pulo Mas, Jakarta.
Di lain pigak, Ningsi Mus, juru bicara Bupati Kepulauan Sula, enggan menanggapi kabar ini. Pesan singkat permintaan wawancara pun tak kunjung dibalas.
BUDHY NURGIANTO
Berita Terpopuler:
Inilah Pertemuan yang Menjerat Politikus Golkar
Rahmad Darmawan Umumkan 28 Pemain Timnas
Berkas `Kebun Binatang` Djoko Susilo Hilang
`Kebun Binatang` Djoko Susilo Diserbu Warga Lokal
KUHP Baru, Lajang Berzina Kena 5 Tahun Penjara