Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Supir Livina Maut Minta Disamakan dengan Rasyid

image-gnews
Tersangka pengemudi Livina maut, Andhika Pradipta (tengah) dikawal dengan ketat ketika mengikuti proses rekonstruksi kecelakaan di Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (10/1). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Tersangka pengemudi Livina maut, Andhika Pradipta (tengah) dikawal dengan ketat ketika mengikuti proses rekonstruksi kecelakaan di Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (10/1). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kecelakaan maut di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Andhika Pradipta Bayo Angin, berharap dihukum ringan. Rujukannya adalah kasus yang sama, yakni kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa, yang berujung hanya pada hukuman percobaan

"Harapannya sama agar ringan seperti Rasyid," kata kuasa hukum Andhika, Hidayat Bostam, seusai persidangan perdana atas kasus kliennya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2013.

Hidayat mengklaim, kesamaan antara Rasyid dan kliennya juga ada pada santunan yang telah diberikan Andhika kepada keluarga korban. Ini termasuk yang menjadi pertimbangan hakim ketika memvonis Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin lalu. "Seharusnya bisa memberikan keringanan saat vonis," katanya.

Andhika sendiri menolak memberikan pernyataannya secara langsung. Dia hanya tersenyum ketika Tempo menghampirinya. Selama menjalani persidangan pun, Andhika, yang bertubuh gemuk dan berkulit putih, lebih banyak menunduk.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum Arya Wicaksana mendakwa Andhika dengan empat pasal berlapis. Dakwaan pertama berbunyi bahwa Andhika dengan sengaja mengemudi dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain.

"Untuk itu, terdakwa dikenai Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Arya. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.”

Dakwaan kedua, jaksa menyebutkan, Andhika mengemudi dalam keadaan atau kondisi yang membahayakan sehingga mengakibatkan korban luka berat. Dakwaan ini menggunakan jerat Pasal 311 ayat 4 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu, Andhika didakwa Pasal 311 ayat 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara karena menyebabkan kerusakan material. Dakwaan terakhir adalah Pasal 312 dengan ancaman penjara selama 3 tahun karena tidak memberi pertolongan kepada korban yang ditabrak dan malah mencoba kabur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 27 Desember 2012. Saat itu, sekitar pukul 00.15 WIB, Andhika mengemudikan mobilnya, jenis Nissan Grand Livina, dari arah Kemang menuju Ampera. Di dalam mobil tersebut juga ada warga negara Korea bernama Hwan.

Saat sedang melintas di Jalan Kemang Selatan, Andhika menabrak sebuah Daihatsu Taruna yang dikendarai Ferry Halim di Kafe Piccadilly. Saat itu posisi mobil Ferry hendak keluar dari Kafe Piccadilly sehingga bagian belakangnya tertabrak.

Andhika, yang panik, malah kabur. Dia memacu mobilnya dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam. Dia juga sengaja mematikan lampu mobilnya dalam pelariannya itu.

Dengan kecepatan seperti itu, Andhika menabrak Zaid dan Kudhori, yang sedang berada di toko tambal ban. Bukannya berhenti, terdakwa malah tetap melajukan mobilnya hingga menabrak sebuah warung pecel di depan Gedung Arsip Nasional.

Di warung pecel itu, Hardianto, Maulana, Mutiara, Alex, Indah, dan Aditia menjadi korban. Mereka terpental. Belakangan, saat dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati, nyawa Maulana dan Hardianto tidak tertolong. (Baca: Sidang Putusan Rasyid Dianggap seperti Sinetron

SYAILENDRA | WURAGIL

Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas


Berita Lainnya:
Firasat Buruk Pemindahan Tahanan Lapas Sleman
Penyerangan LP Sleman Terencana, Ini Indikasinya
BIN: Senjata Penyerang LP Sleman Bukan Standar TNI

Siapa Tak Trauma Lihat Serangan Penjara Sleman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

11 hari lalu

Yustinus Soeroso. Cuplikan YouTube/Duta Hino
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.


Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

12 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.


Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

13 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

14 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.


Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

14 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

14 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

14 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.


7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

14 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

14 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.


Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

28 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar bus setelah jatuh dari R518, menewaskan beberapa lusin orang, di Distrik Waterberg, Provinsi Limpopo, Afrika Selatan pada 28 Maret 2024. Limpopo Department of Transport and Community Safety via Reuters
Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang