TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) keliling bagi warga DKI Jakarta. Warga bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya.
Seperti dilansir Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 8 April 2013, petugas hanya melayani proses perpanjangan SIM dan STNK mulai pukul 08.00-13.00 WIB. Berikut ini lima lokasi layanan SIM keliling di Jakarta:
1. Jakarta Pusat
SIM: Kantor Pos Indonesia Pasar Baru
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM: Citra Land
STNK: Citra Land
3. Jakarta Selatan
SIM: Gedung Sampoerna
STNK: Gedung Sampoerna
Baca Juga:
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan 3 Pluit
STNK: Pos Polisi jembatan 3 Pluit
5. Jakarta Timur
SIM: Honda Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Layanan SIM keliling di lima wilayah ini hanya berlaku untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Warga yang ingin membuat SIM baru harus mendatangi Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Begitu juga jika masa berlaku SIM habis lebih dari setahun.
Sama halnya dengan STNK. Petugas hanya melayani proses perpanjangan per tahun. Pelayanan untuk proses lima tahunan atau mengganti pelat nomor langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.
TMC POLDA | ADITYA BUDIMAN
Berita Populer Lainnya:
Beredar, Video Tari Bugil Pelajar di Bima
Mengintip Restoran Narkoba di Kampung Ambon
Pengamat: Seharusnya Danjen Kopassus Dicopot
Polisi Bantah Mengendus Penyerang LP dari HP
Pangdam Diponegoro Serahkan Jabatan Besok