TEMPO.CO, Jakarta - Selain memanggil Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, Udhoro Kasih Anggoro, Kejaksaan Agung memanggil Upik Rosalina Wasrin, Direktur Utama PT Sang Hyang Seri. Keduanya dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi benih hibrida. Kalangan penyidik Kejaksaan mengatakan Upik memenuhi panggilan institusinya. "Telah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi," kata jaksa itu, Kamis, 11 April 2013..
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, belum mengetahui informasi pemanggilan tersebut. "Nanti saya cek," kata Untung saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Kasus ini bermula ketika Kementerian Pertanian melakukan pengadaan benih hibrida di sejumlah daerah pada 2008 hingga 2012. Kejaksaan menduga PT Shang Yang memenangi tender proyek secara rekayasa.
Kejaksaan juga memperkirakan kontrak pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen tidak disalurkan kepada kantor regional di daerah. Bahkan, ada rekayasa penentuan harga komoditas dan pengadaan benih program cadangan nasional fiktif. Itu seperti pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume,l dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Kasus ini telah menjerat tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT Shang Yang Seri (SHS) Kaharudin; karyawan PT SHS, Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang SHS Tegal, Hartono.
Upik Rosalina menjabat Direktur Utama PT Sang Hyang sejak Februari 2013. Mantan Direktur Utama Perum Perhutani itu menggantikan Kaharuddin yang menjadi tersangka.
TRI SUHARMAN
Terpopuler
Video 'Damai' di Bea Cukai Bali Muncul di YouTube
'Janganlah Sedikit-sedikit Pak Ahok'
Cucu Soeharto Segera Diadili
Usai Diperiksa KPK, Konsultan Pajak Kecebur Got
'Sipir LP Cebongan Bisa Jadi Komandan Pasukan...'
Peretas Situs SBY Disidang Tanpa Pengacara
Asep Hendro Mengaku Diperas Pargono
Jokowi Kagum Desain Universitas Pelita Harapan
Buat Akun Twitter, SBY Belum Targetkan Follower
Jokowi Tak Takut Datangi Kampung Ambon