TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Johan Budi tak mau menanggapi kisruh surat kuasa pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek PT Bank Century yang ditandatangani Boediono. Menurut Johan, surat yang kini diributkan politikus Dewan Perwakilan Rakyat itu harus dicek terlebih dahulu.
"Kami tidak tahu surat itu sudah ada di penyidik apa belum. Itu informasi baru atau enggak, jangan-jangan KPK sudah punya," ujar Johan, Kamis, 11 April 2013.
Tapi kalau surat itu informasi baru, maka Johan menjamin akan ditindaklanjuti oleh lembaga anti rasuah. "Surat itu akan divalidasi, dan dicari bagaimana konteksnya dalam Century itu," katanya.
Soal kaitan surat itu dengan Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia, Johan mengaku belum sampai ke sana. "Belum ada. Belum ada jadwal dan rencana memanggil Boediono," ujar Johan.
Sebelumnya, di Senayan, Tim Pengawas Century menegaskan akan memanggil Boediono untuk mengklarifikasi ribut-ribut soal surat kuasa FPJP yang ditandatangani Boediono. Surat itu beredar luas di media. Bahkan ada anggota DPR menyebut Boediono harus bertanggung jawab.
Kasus Century sendiri kini terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK rutin memeriksa mantan Direktur Pengawasan Bank 1 BI, Zainal Abidin. Zainal adalah satu-satunya pengawas yang berpendapat Bank Century tak layak memperoleh fasilitas FPJP.
Terkait proses pemberian FPJP ke Bank Century ini, KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Budi Mulya dan Siti Fajdriah. Kedua mantan pejabat BI ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pertama kasus Century.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Terpopuler:
Pejabat DKI Mundur, Meninggalkan Jokowi
Cara Pargono Memeras Asep Hendro
DPRD Jakarta Tuding Jokowi Sebabkan Pejabat Mundur
Pilihan 2014 Cuma Mega, Prabowo, dan Ical
Di Hugo's Cafe, Deki Akrab dengan Anggota Kopassus