TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus terorisme Muhammad Thorik, 33 tahun, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini Kamis 23 Mei 2013. Sebelum sidang dibuka, Thorik menyampaikan permintaan maaf kepada masyarat Indonesia atas kejahatannya terlibat dalam tindak pidana terorisme. “Saya ingin menjadi warga negara yang baik dengan tidak melawan negara," kata Thorik. (Baca: Thorik Didakwa Meracik Bom untuk Ledakkan Brimob)
Dia juga mengungkapkan keinginannya agar segera bisa berkumpul kepada keluarganya jika semua proses hukumnya selesai. Menggunakan peci putih dan baju tahanan orange, Thorik terlihat gugup saat mulai duduk di kursi pesakitan. "Saya tegang," ujarnya.
Muhammad Thorik alias Thorik alias Alex Bin Sukara didakwa sebagai perakit bom dan didakwa melanggar Pasal 15 Junto Pasal 7 atau Pasal 15 junto 9 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. (Baca: Kangen, Alasan Thorik Serahkan Diri )
Thorik adalah anggota jaringan teroris Depok dan Solo, yang menyimpan bahan peledak di rumahnya. Pada 5 September 2012, polisi menemukan bahan peledak di rumahnya Jalan teratai 7 RT 02 RW 04 Tambora Jakarta Barat.
Hakim Juferi S Rangga memimpin sidang perkara ini dan jaksa Rini Hartatie membacakan tuntutam. Saat berita ini ditulis, jaksa sedang membacakan tuntutan. Baca berita terorisme di sini.
FAIZ NASHRILLAH
Baca juga
Korban dan Pelaku Potong 'Burung' Jadi Tersangka?
Pengusaha di Waduk Pluit Ini Punya 60 Karyawan
Jokowi: Rumah Sakit Jangan Hanya Kejar Untung
Topik Hangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah