TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Theddy Tengko tak lagi menjabat Bupati Kepulauan Aru, kini wakilnya, Umar Djaburmona, juga bakal diberhentikan. Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan lembaganya memberhentikan sementara Umar karena menjadi tersangka kasus korupsi.
"Statusnya tersangka maka ia diberhentikan sementara. Kalau statusnya sudah terdakwa, baru dia akan diberhentikan," kata Zudan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 11 Juni 2013.
Umar jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana APBD tahun anggaran 2011 senilai Rp 4,7 miliar. Dalam kasus yang sama, Theddy Tengko juga diberhentikan.
Theddy sempat menjadi buronan selama hampir enam bulan. Dia dilarikan oleh pendukungnya saat dikawal tim Kejaksaan Agung menuju pesawat yang akan membawanya ke Ambon, Desember 2012. Kejaksaan akhirnya berhasil mengeksekusi Theddy dengan sedikit tipu-daya. Sekarang Theddy jadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
MUHAMAD RIZKI
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga:
BBM Naik Dinilai Tak Pengaruhi Biaya Produksi
PKS Tolak Kenaikan BBM, PAN: Setgab Tak Efektif
Kenaikan BBM, Gerindra Masih Setengah-setengah
Ekonom: Kenaikan BBM Mutlak Dilakukan