TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan 14 orang telah ditangkap terkait kebakaran hutan di Riau. Para tersangka masih diselidiki keterkaitannya dengan perusahaan-perusahaan yang diduga membakar hutan dengan sengaja.
" Empat belas orang ditangkap. Dari 14 orang itu 11 orang diduga penyebab terjadinya kebakaran di lahan perusahaan. Apakah perusahaan itu membakar kebunnya atau membakar hutan tanaman industrinya, ini perlu penyelidikan lebih lanjut," kata Zulkifli usai Rapat Koordinasi Menteri tentang Tindak Lanjut Penanggulangan Bencana Asap Akibat Kebakaran Lahan dan Hutan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2013.
Zulkifli mengatakan berdasarkan laporan kepolisian, tiga tersangka lainnya melakukan pembakaran di lahan atas nama pribadi. Namun, Zulkifli mengatakan lahan perorangan yang dibakar cukup luas. "Ada tiga atas nama perorangan tapi luas-luas. Ada 100 hektare, ada 300 hektare," kata Zulkifli.
Namun, Zulkifli belum mau mengungkapkan nama-nama perusahaan yang diduga berada di belakang para tersangka. Dia beralasan hal ini masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian dan bukti-bukti di lapangan.
"Kasihan perusahaan kalau belum benar dan diberitakan, pengusaha nasional kita, sumber penerimaan pajak negara kita. Kalau salah, ya, kita tindak, tapi kita buktikan dulu," kata Zulkifli.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono juga ikut tutup mulut terkait nama-nama perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan. "Saya belum bisa memberi tahu karena itu wewenang kepolisian," kata Agung ketika ditemui di tempat yang sama.
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung. "Kami tidak bisa menyebut itu (nama perusahaan) lagi," kata Balthasar dalam kesempatan yang sama.
Namun, Zulkifli mengatakan aparat kepolisian telah diminta untuk menindak tegas jika terbukti ada perusahaan yang membuka lahan dengan pembakaran. Zulkifli mengatakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku akan dikenakan kepada perusahaan baik milik asing maupun nasional. "Siapapun, apakah perusahaan dalam negeri ataupun perusahaan dalam negeri, itu kita serahkan kepada polisi untuk menindak tegas, terapkan aturan hukum yang berlaku. Sikat, tidak ada toleransi untuk perusahaan manapun," kata Zulkifli.
BERNADETTE CHRISTINA
Berita lainnya:
Alasan Penyiksaan oleh Aparat Polisi
Ini Alasan Korea Batasi RI Belajar Kapal Selam
Kronologi Bayi Meninggal Setelah Ditolak 4 RS
Hary Tanoe Mau Bikin Indonesian Idol Presiden