TEMPO.CO, Surabaya - Kebun Binatang Surabaya menukar 39 satwa dengan kendaraan operasional berupa sebuah mobil Toyota Kijang Innova dan sebuah motor. Penukaran dilakukan karena puluhan satwa tersebut over populasi di KBS. "39 satwa itu ditukar dengan kendaraan operasional yang kita butuhkan," kata Humas KBS, Agus Supangkat pada Tempo, Selasa, 2 Juli 2013.
Sebanyak 39 satwa itu terdiri dari 11 jenis, yaitu 10 ekor pelikan kacamata, 4 ekor burung Petuk Padi hitam, 4 ekor burung Ibis Putih Kepala Hitam, 3 ekor rusa Bawean, 3 ekor kangguru tanah, 2 ekor banteng, 2 ekor orangutan, 4 ekor kambing gunung, 3 ekor kijang, 3 ekor sipatungga dan 2 ekor babirusa. Mereka dikirim menggunakan jalur darat ke Lembaga Konservasi Lembah Hijau di Bandar Lampung pada 29 Juni 2013 lalu.
Menurut Agus, Lembah Hijau merupakan lembaga konservasi baru sehingga belum memiliki satwa. Sedangkan KBS merasa perlu untuk mengurangi satwa yang berlebih sehingga penukaran pun dilakukan. "Kompensasinya kendaraan operasional itu, karena mereka belum punya satwa," kata Agus.
Penukaran ini memang bukan pertama kalinya. Sebelumnya, KBS juga memindahkan 49 satwanya ke Taman Satwa Mirah Fantasia Banyuwangi, awal Juni 2013. Hal ini dilakukan karena Mirah Fantasia telah membayar Rp 600 juta sebagai biaya angkut jerapah jantan yang didapat KBS dari Kebun Binatang Berlin. Satwa-satwa itu juga termasuk dalam daftar over populasi.
Agus memastikan, penukaran satwa itu atas seizin Tim Pengelola Sementara bentukan Kementerian Kehutanan yang di dalamnya juga terdapat unsur Kementerian Kehutanan, Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya.
Ke depan, penukaran satwa juga masih tetap dilakukan karena KBS masih kelebihan sejumlah spesies satwa. Harapannya KBS bisa mendapatkan satwa baru seperti Watusi banteng bertanduk panjang, Eland, dan jerapah betina.
Kepala BKSDA Jawa Timur Lutfi Achmad mengatakan lalu lintas satwa dengan cara ditukar memang diperbolehkan. Hanya saja, tukar-menukar itu harus dilakukan dengan syarat. Yaitu ditukar dengan sesama satwa atau barang dan mengantongi surat izin angkut yang dikeluarkan oleh BKSDA. Yang tidak boleh dilakukan adalah memperjualbelikan satwa. Hanya penangkaran yang diizinkan untuk memperdagangkan satwa. "Lalu lintas satwa harus ada persetujuan BKSDA. Kalau memperdagangkan nggak boleh, kecuali penangkaran," ujarnya.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?
Berita terpopluer:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal