Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gedung Bersejarah di Bandung Jadi Karaoke?

image-gnews
Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar. TEMPO/Prima Mulia
Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung--Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar sengaja menyambangi gedung New Majestic, di Jalan Braga, dulu namanya Asia Africa Cultural Centre (AACC). Bangunan heritage yang menjadi salah satu bioskop pertama di Indonesia ramai digunjingkan karena berubah fungsi menjadi tempat karaoke dangdut. "Kembalikan fungsinya sesuai dengan proposal yang diajukan (pengelolanya kini) pada PD Jawi (Perusahaan Daerah Jasa Kepariwisataan)," kata dia di gedung itu, Selasa, 9 Juli 2013.

Sepekan ini, sejumlah media massa memberitakan soal berubahnya penggunaan bangunan rancangan Wolff Schoemaker, asalnya gedung pertunjukan seni dan budaya, sempat dioperasikan menjadi pub dan karaoke dangdut. Deddy berkeliling di bagian dalam gedung itu. Tak terlihat lagi deretan bangku penonton layaknya gedung pertunjukkan, berganti dengan beberapa set kursi mengelilingi meja bundar, sofa, serta di meja bar. Di panggung pendek berlatar kain hitam di gedung pertunjukan itu, dipasang seperangkat alat musik.

Deddy mengatakan, tidak bisa memastikan apakah gedung itu sempat difungsikan menjadi tempat karaoke seperti yang ramai diberitakan. Kendati demikian, dia sudah meminta PD Jawi, perusahaan daerah pengelola aset bangunan milik pemerintah Jawa Barat, agar mengkaji ulang perjanjian kerjasama pengelolaan bangunan itu.

Menurut dia, jika benar difungsikan menjadi tempat karoke, pemerinta provinsi tidak mentolelirnya. "Bisa pemutusan hubungan kerja dengan segala konsekwensinya. Kalau PD Jawi gak bisa mengelolanya, kembalikan pada pemprov, atau serahkan pada balai pengelola lain yang ingin mengelola ini dengan fungsi-fungsi yang disepakati," kata Deddy.

Deddy mengungkapkan, pemeirntah provinsi menginginkan penggunaan gedung itu tetap menimbang nilai sejarah gedung itu. Dia mencontohkan, penggunaannya untuk kegiatan kebudayaan, tanpa melupakan nilai ekonominya. "Tapi tidak menyalahi fungsi dan spirit heritage ini," kata dia.

Direktur Utama PD Jawi Samsudin mengatakan, pihaknya baru mengetahui penggunaan gedung itu sebagai tempat karaoke dari pemberitaan media massa. "Ketika di cek ke dalam, sangat mungkin," kata dia. "Sangat mungkin juga mleihat kondisinya ada meja pub."

Samsudin menuturkan, pengelolaan komersial gedung itu diberikan pada PT Aksara Sentra Komunika. Dalam proposal yang disodorkan perusahaan itu, kata dia, pengelolanya bakal memanfaatkanya menjadi MICE (Meetings, incentives, conferences, and exhibitions). Perjanjian kerja sama itu terus diperbarui tiap tahunnya. Lewat pengelolaan gedung itu, PD Jawi mendapat pemasukan rata-rata Rp 240 juta setahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan, pihaknya sudah menyurati pengelola gedung itu. Dan mendapat jawaban, kata Samsudin, tidak ada rencana baka difungsikan menjadi tempat karaoke. Jika terbukti, kata dia, pihaknya akan komplain. "Kaget juga ada informasi dari Koran ada pub. Memang benar di pojok pub itu baru," kata dia.

Kuasa Direksi PT Aksara Sentra Komunika, Ahmad Sahabudin membantah tudingan gedung itu dijadikan sebagai tempat karaoke. "Kami membantan keras ini," kata dia.

Ahmad mengaku, oleh pengelolanya, gedung itu disewakan untuk berbagai macam acara, di antaranya untuk pertunjukan musik hidup atau Live Music Performance. "Itu kan bisa macam-macam. Bisa orang nyewa, bekerjasama, bisa kami yang bikin," kata dia.

AHMAD FIKRI

Topik Terhangat
Ramadan
| Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh



Berita Lain:

Modus Baru, Bobol ATM Tanpa Mengurangi Saldo

Bos Sanex Steel Disebut Pernah Setor Anas 5 Miliar

Usut Korupsi, Jenderal Heru Malah Dihukum 6 Bulan

SBMPTN UGM tolak 62.088 Calon Mahasiswa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Proyek Properti Bermasalah dan Ancaman Warisan Budaya di Yogya

27 September 2017

Spanduk penduduk menolak proyek apartemen di Yogyakarta.
Proyek Properti Bermasalah dan Ancaman Warisan Budaya di Yogya

Pegiat Warga Berdaya, Elanto Wijoyono menyebut Pemerintah Kota Yogyakarta abai dan tak tegas menerapkan aturan.


Eksploitasi Batu Bata Kuno Majapahit Sudah Lama Terjadi

19 April 2017

Penggalian Lahan Rusak Bangunan Situs Zaman Majapahit. TEMPO/Ishomuddin
Eksploitasi Batu Bata Kuno Majapahit Sudah Lama Terjadi

Sudah lama eksploitasi batu bata kuno dari bangunan peninggalan zaman Majapahit yang terpendam dalam tanah di Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan.


Markas Radio Bung Tomo Dirobohkan, PT Jayanata: Sudah Rapuh  

20 Juni 2016

Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Markas Radio Bung Tomo Dirobohkan, PT Jayanata: Sudah Rapuh  

Bos PT Jayanata Kosmetika Prima, Beng Jayanata, mengatakan bangunan cagar budaya eks markas radio Bung Tomo sudah rapuh sehingga dirobohkan.


Polisi Serahkan Penyelidikan Eks Markas Bung Tomo ke Pemkot

17 Juni 2016

Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Polisi Serahkan Penyelidikan Eks Markas Bung Tomo ke Pemkot

Hasil penyelidikan akan diserahkan kepada PPNS yang merupakan gabungan dari Satpol PP dan Disbudpar Pemerintah Kota Surabaya.


Markas Radio Bung Tomo, DPRD Akan Panggil Paksa Bos Jayanata  

11 Juni 2016

Jalan Mawar nomor 10 Surabaya bekas tempat siaran Radio Pemberontakan Bung Tomo yang sudah dirombak, rata dengan tanah. Senin, 3 Mei 2016. (MOHAMMAD SYARRAFAH)
Markas Radio Bung Tomo, DPRD Akan Panggil Paksa Bos Jayanata  

Selama tiga kali dengar pendapat membahas perobohan bangunan cagar budaya itu, Beng Jayanata tidak mau datang.


Pemkot Surabaya akan Rekonstruksi Eks Markas Radio Bung Tomo

19 Mei 2016

Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Pemkot Surabaya akan Rekonstruksi Eks Markas Radio Bung Tomo

Menurut Wiwiek, meski bangunan aslinya sudah dihancurkan,
bangunan hasil rekonstruksi masih bernilai sejarah.


Polisi Bentuk Tim Selidiki Perobohan Markas Radio Bung Tomo

13 Mei 2016

Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Polisi Bentuk Tim Selidiki Perobohan Markas Radio Bung Tomo

Tim pertama berfokus pada sejarah bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Sedangkan tim kedua menyelidiki perusakannya.


Ini Hasil Penelitian Cagar Budaya Soal Eks Markas Bung Tomo

10 Mei 2016

Jalan Mawar nomor 10 Surabaya bekas tempat siaran Radio Pemberontakan Bung Tomo yang sudah dirombak, rata dengan tanah. Senin, 3 Mei 2016. (MOHAMMAD SYARRAFAH)
Ini Hasil Penelitian Cagar Budaya Soal Eks Markas Bung Tomo

"Bisa saja itu dikembalikan seperti asalnya jika Pemkot Surabaya bersedia mencari semua bahan bangunan itu sama persis dengan asalnya."


Usut Perobohan Markas Radio Bung Tomo, Bos PT Jayanata Absen

10 Mei 2016

Puing-puing rumah cagar budaya tempat siaran Radio Pemberontakan Bung Tomo yang di rombak, 3 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Usut Perobohan Markas Radio Bung Tomo, Bos PT Jayanata Absen

DPRD Surabaya berang karena PT Jayanata hanya mengirim utusan yang tidak paham persoalan.


Atraksi di Candi, Pemerintah Kirimi Surat Komunitas Parkour

14 April 2016

Seorang warga Palestina menunjukan aksi parkour saat sesi latihan di Beit Lahiya, Gaza, 2 September 2015. Pemuda Palestina belajar tentang olahraga dari film, media sosial dan YouTube. AP/ Khalil Hamra
Atraksi di Candi, Pemerintah Kirimi Surat Komunitas Parkour

Atlet dan kameramen mengklaim spontan.