TEMPO.CO, Bojonegoro - Terpidana kasus korupsi yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bojonegoro, Jawa Timur diusulkan untuk segera dikirim ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Mereka adalah mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro Maksum Amin yang terjerat perkara korupsi dana perjalanan dinas 2006-2007 senilai Rp 13,2 miliar; Kamsoeni, mantan Asisten Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro dalam perkara korupsi pembebasan lahan Blok Cepu Rp 3,8 miliar; dan mantan Bupati Bojonegoro Mohammad Santoso.
Santoso yang juga purnawirawan kolonel Angkatan Darat ini terjerat dua perkara korupsi sekaligus, yakni Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bojonegoro 2007 senilai Rp 7 miliar dan korupsi dana sosialisasi tanah di Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.
Menurut Kepala Lapas Kelas II-A Bojonegoro Basyir Ramlan, dia sudah melaporkan ke Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur terkait keberadaan tiga terpidana korupsi tersebut. Menurutnya ketiga nara pidana itu memenuhi syarat untuk dipindah ke Lapas Sukamiskin. “Kita sudah laporkan itu,” kata Basyir, Rabu 10 Juli 2013.
Khusus untuk terpidana Santoso, Basyir masih menanti putusan pengadilan dalam perkara Blok Cepu punya kekuatan hukum tetap. Sebab menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto, Santoso masih mengajukan banding atas vonis 6 tahun yang diterima dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. ”Ya, memang yang bersangkutan masih banding,” kata Tugas.
Di luar tiga orang itu, sudah ada dua orang narapidana kasus korupsi dari Bojonegoro yang telah menghuni di Lapas Sukamiskin. Kedua orang itu ialah bekas Ketua DPRD Bojonegoro Tamam Syaifuddin dan bekas Sekretaris DPRD Bojonegoro, Prihadi. Mereka dikirim ke Bandung pada akhir 2012 dan awal 2013 lalu. Keduanya juga terjerat perkara korupsi dana perjalanan dinas Rp 13,2 miliar.
SUJATMIKO
Topik terpopuler:
Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Berita lainnya:
Modus Baru, Bobol ATM Tanpa Mengurangi Saldo
Bos Sanex Steel Disebut Pernah Setor Anas Rp 5 Miliar
Usut Korupsi, Jenderal Heru Malah Dihukum 6 Bulan
5 BUMN yang Diduga Saweran untuk Anas Urbaningrum