TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menjebloskan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, ke penjara, Kamis, 11 Juli 2013. Penahanan Emir berlangsung setelah diinterogasi selama lima jam dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung tahun 2004.
Emir yang digiring ke mobil tahanan hanya membisu di hadapan puluhan wartawan. Wajahnya masih menyiratkan senyum, tetapi matanya memerah. Bekas anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan rakyat itu terus berjalan menembus puluhan wartawan yang seolah membentuk brikade di depan pintu gerbang KPK.
Emir ditetapkan tersangka sejak Juli tahun lalu. Namun kasus yang menjerat Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat itu seakan berjalan di tempat. Pemeriksaan saksi jarang dilakukan oleh KPK. Emir bahkan baru diperiksa KPK setelah menyandang tersangka selama setahun.
Sebelum ditahan, Emir enggan menjawab pertanyaan wartawan. "Saya masuk dulu, ya," ujar sambil memasuki gedung KPK, Kamis pagi. KPK semula menyebutkan pemeriksaan Emir bukan sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Emir Moeis diduga menerima suap US$ 300 ribu (hampir Rp 3 miliar) dari PT Alstom Indonesia. Imbalan itu diduga diterima Emir setelah dia mengupayakan kemenangan perusahaan asal Prancis itu dalam proyek pembangkit listrik senilai Rp 2 triliun tersebut. Saat itu, Emir menjadi anggota Komisi Energi DPR.
TRI SUHARMAN
Topik Terhangat:
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Terpopuler:
5 Manfaat Berciuman bagi Kesehatan
Korupsi Simulator, KPK Periksa Lagi Jenderal Nanan
Demi Kebersihan, Kini Ada Urinoir dengan Wastafel