TEMPO.CO, Jakarta - PT Chevron Pacifik Indonesia menyatakan dukungan penuh kepada karyawannya, Kukuh Kertasari yang divonis hukuman penjara selama 2 tahun dalam kasus bioremediasi di Riau tahun 2006-2011 untuk mengajukan upaya banding.
Juru Bicara Chevron, Donny Indrawan mengatakan proses banding perlu dilakukan karena Kukuh tidak bersalah."Kami yakin Kukuh tidak bersalah atas semua tuntutan dan kecewa dengan putusan terhadap Kukuh ini," kata Donny melalui pesan pendek kepada wartawan, Kamis, 19 Juli 2013.
Donny menjelaskan, dalam persidangan, pihak Kementerian Lingkungan Hidup telah bersaksi bahwa proyek bioremediasi adalah masalah lingkungan. "Bukan persoalan korupsi," ujarnya. Dalam persidangan pula, para hakim telah mendengar kesaksian bahwa CPI telah memiliki izin pengolahan limbah dari KLH dan menjalankan proyek sesuai arahan Satuan Kerja Khusus Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas.
Kukuh, Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas Chevron diganjar dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek bioremediasi di Riau tahun 2006-2011. Vonis Kukuh ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, yakni 5 tahun penjara.
Kukuh didakwa turut berperan dalam proyek bioremediasi antara Oktober 2009-2012, dengan secara tak sah telah menetapkan 28 lahan tak terkontaminasi minyak sebagai tanah terkontaminasi. Tindakan Kukuh ini dianggap mengakibatkan PT Sumigita Jaya melakukan bioremediasi fiktif.
Baca Juga:
Kendati kecewa dengan keputusan Pengadilan Korupsi, Donny belum bisa memastikan rencana untuk maju ke Pengadilan Arbitrase Internasional. "Kami akan mengikuti proses hukum banding pada pengadilan yang lebih tinggi guna memastikan keadilan dan memulihkan nama baik karyawan kami," ujarnya.
Kasus bioremediasi Chevron bermula saat Kejaksaan Agung menduga pekerjaan bioremediasi fiktif di 28 lokasi lahan bekas pengolahan minyak. Meski fiktif, Chevron tetap mengklaim biaya yang telah dikeluarkan sebagai biaya pemulihan kepada BP Migas senilai US$ 6,9 juta untuk pembayaran pekerjaan kepada perusahaan pelaksana bioremediasi PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler:
Taliban: Dear Malala, Ini Sebab Kami Membunuhmu
Investasi Ustadz Yusuf Mansur Dipermasalahkan
Dahlan: Bisnis Yusuf Mansur Sensitif
Bisnis Yusuf Mansur Diklarifikasi Dahlan Besok
Proyek 'Abadi' nan Mencurigakan Jalan Pantura