TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan penahanan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, dan Direktur Operasional Adhi Karya Teuku Bagus, tak bergantung pada hasil audit tahap II Hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut dia, hasil audit itu tak berhubungan dengan penahanan.
"Tak ada hubungannya, penahanan itu kewenangan penyidik," kata Johan di gedung KPK, Selasa, 13 Agustus 2013.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya sudah memperoleh info bahwa BPK telah menyelesaikan teknis penghitungan hasil audit terhadap proyek Hambalang tahap II. Tapi, Bambang pun tak dapat memastikan, dengan selesainya penghitungan kerugian negara tersebut, akan ada penahanan terhadap tiga tersangka Hambalang itu.
Kasus dugaan korupsi pusat olahraga Hambalang, Sentul, Bogor, hingga saat ini belum bisa memasuki tahap penuntutan. BPK telah menyerahkan audit Hambalang tahap I kepada DPR dan KPK. Dalam audit sampai 30 Oktober 2012, BPK menemukan ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 243,66 miliar. Hasil audit BPK salah satunya menemukan ada pemalsuan surat pelepasan hak atas tanah atas nama Probosutedjo, adik mantan Presiden Soeharto. Surat itu dipalsukan oleh Badan Pertanahan Nasional.
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat:
FPI Lamongan Bentrok | Arus Balik Lebaran | Konvensi Partai Demokrat | Ahok vs Lulung | Sisca Yofie
Berita Terpopuler:
Dianggap Menghina Gereja, Fesbuker Diperiksa Polda
Suap Rudi Rubiandini Pecahkan Rekor Tangkap Tangan
Ini Sebab Sisca Yofie Marahi Kompol Albertus Eko
Mantan Wamen Rudi Rubiandini Ditangkap Tangan KPK
Rudi Rubiandini, dari Kampus, Golf, ke Tahanan KPK