TEMPO.CO, Jakarta - Carla, 19 tahun, gadis asal Pontianak, Kalimantan Barat yang terjerat sindikat perdagangan perempuan (women trafficking) dan dipekerjakan paksa sebagai pelacur di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, menceritakan suka dukanya bekerja di dunia malam, pada Tempo, 3 September 2013.
Penderitaan Carla berakhir ketika Polres Bogor menggrebek lokasi penampungan gadis-gadis korban trafficking ini di Jakarta Barat, 2 September 2013.
Menurut Carla, selama melayani tamu, dia tak boleh berbuat semaunya. "Semua pelanggaran yang kita lakukan ada dendanya. Jika kita menolak melayani pelanggan, kami didenda Rp 2 juta," katanya.
Akibatnya, utang Carla menumpuk dengan cepat. Hanya dalam kurun waktu satu bulan, Carla sudah terbelit hutang hingga 30 juta.
"Dalam satu malam saya harus melayani 5 hingga 9 tamu. Saat saya pulang, sudah mabuk," kata Carla. Sekali melayani pria hidung belang, Carla dibayar Rp 325.000 hingga 360 ribu.
"Dari harga yang ditentukan itu saya hanya dapat Rp 90 ribu, sisanya dibagi-bagi ke yang punya rumah, mucikari sama pengawas. Bahkan uang itu pun tetap diambil sama yang punya rumah, buat nyicil utang," tutur dia.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor Kota, Ajun Komisaris Condro Sasongko, para korban ini terbelit utang besar karena untuk membeli keperluan sehari-hari dan membayar denda yang dibuat oleh oleh pengelola penampungan.
"Dibelikan baju, kosmetik dan lainnya oleh yang punya rumah, tapi pembelian itu dijadikan utang buat korban dan harus dilunasi," katanya.
M SIDIK PERMANA
Berita Terpopuler:
Manchester United Dapatkan Fellaini dan Coentrao
Petinggi Polri Diduga Kecipratan Uang Labora
Kemenhub: Karyawan Lion Air Banyak yang Eksodus
Ozil Kenakan Nomor Punggung 11 di Arsenal
Kisah Penumpang Lion Air Kena Delay Empat Kali
Siapa Saja yang Kecipratan Duit Labora?