TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Demisioner Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Perwakilan Rakyat, Gede Pasek Suardika, menentang wacana larangan politikus menjadi hakim konstitusi. Dia beralasan politikus bukanlah profesi yang buruk, jadi boleh saja menjadi hakim konstitusi. "Kalau tak boleh, sekalian jadikan saja politikus sebagai profesi ilegal," kata Pasek ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 7 Oktober 2013.
Pasek mengatakan bila ada politikus yang terkena masalah, itu hanya orang tertentu. Baik buruknya politikus, kata Pasek, tergantung pengkaderan dan rekrutmen partai politik. Justru sebaiknya, tutur Pasek, politikus harusnya diisi oleh calon kader yang baik bukan mafia-mafia yang melanggar hukum.
"Mahfud Md., (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) juga dulunya politikus, apakah kinerjanya buruk?" kata politikus Partai Demokrat ini. Pasek mengatakan hakim yang berasal dari nonpolitikus juga belum tentu bersih dari penyuapan atau nepotisme.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan. Selain menangkap Akil, penyidik juga menangkap Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya, Chairun Nisa.
Akil merupakan mantan politikus Golkar sebelum menjadi hakim konstitusi. Suap Akil ini mencoreng Mahkamah Konstitusi. Lalu, sejumlah pengamat politik dan lembaga swadaya masyarakat menginginkan agar hakim konstitusi tidak berasal dari politikus. Tujuannya, agar hakim konstitusi bisa memutuskan perkara secara netral terkait sengketa pemilihan umum.
SUNDARI
Berita Terpopuler Lainnya
Sebelum Ditangkap KPK, Akil Juga 'Diincar' Tempo
KPK Periksa Ajudan Akil Mochtar
Jimly: Pertemuan SBY Bahas MK seperti Arisan
Meski Dicekal, Atut Gelar Acara Persiapan Berhaji