TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembelaan terdakwa kasus pelecehan seksual, Taufan, ditunda hingga Kamis, 17 Oktober 2013. Alasannya, mantan Wakil Kepala Sekolah SMA 22 itu tidak menghadiri persidangan.
Pengacara Taufan, Nur Sugiyatmi, mengatakan tidak ada keterangan yang menjelaskan ketidakhadiran Taufan. "Karena tidak dibawa oleh pihak jaksa," ujar Nur di Jakarta, Kamis 10 Oktober 2013.
Sementara kuasa hukum korban pelecehan seksual, Adi Partogi, tidak mengetahui alasan mengapa terdakwa tidak memenuhi panggilan persidangan. Meski seperti itu, pihak korban bersikeras terdakwa dikenakan hukuman maksimal seperti yang tercantum pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. "Hukuman penjara 15 tahun," kata Adi.
Pada sidang sebelumnya, mantan Wakil Kepala Sekolah SMA 22, Taufan, dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Dalam laporan penyidik, Taufan diduga berulang kali memaksa korban, MA--yang ketika itu kelas 3 SMA--untuk melakukan oral seks. Salah satu lokasi kejadian di wilayah Ancol, Jakarta Utara. Taufan pun akhirnya dilaporkan pada 9 Februari lalu.
Sampai saat ini, terdakwa menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. (Baca juga: Siswi SMA Mengaku Dilecehkan Wakil Kepala Sekolah)
AMRI MAHBUB
Terhangat:
Ketua MK Ditangkap| Dinasti Banten| APEC| Info Haji |Pembunuhan Holly Angela
Berita Terpopuler:
Lewat 5 Perusahaan, Airin & Keluarga Main Proyek
Rusuh Eksekusi, Halte Transjakarta Buaran Dibakar
Wakil Bupati Lebak Diperiksa KPK untuk Adik Atut
Lima Fakta Paling Membahagiakan di Dunia
Apa Motif Elriski Dekati Holly Angela?