Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dosa-dosa Andi Mallarangeng dalam Berbagai Versi  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Matan Menpora Andi Alfian Mallarangeng saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (22/8). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Matan Menpora Andi Alfian Mallarangeng saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (22/8). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang pada 6 Desember 2012 lalu, Andi Alifian Mallarangeng mengaku tidak tahu apa kesalahannya. Hari ini, Jumat, 11 Oktober, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kali pertama sebagai tersangka. Dia datang ke Kantor KPK sekitar pukul 10.00 dengan memakai batik lengan panjang. “Saya siap ditahan,” ujar dia.

Bekas juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode 2004-2009 ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Antikorupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dia dianggap menyalahgunakan kekuasaan dalam proyek berbiaya Rp 2,5 triliun. Dalam kasus ini negara ditaksir rugi sekitar Rp 400 miliar.

Berdasarkan versi Badan Pemeriksa Keuangan, Andi dianggap melanggar aturan tentang pelaksanaan poyek. Modusnya, menurut BPK, Andi diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK.02/2012.

Kesalahan Andi lainnya, masih versi BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan pembiaran itulah Andi dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.

Kesalahan Andi vesi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin lain lagi. "Pak Andi terkondisi terlibat dalam permainan yg di-setting Anas (mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum), dan dia ikut terima hadiah," kata Nazar--panggilan akrab Nazaruddin--di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 8 Januari 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nazar juga menuding Anas Urbaningrum dari awal telah mengatur proyek itu. Anas, katanya, melakukannya secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan Andi. "Kalau tahu di dalamnya ada Anas, pasti Andi akan meng-cut proyek itu."

Mantan Sekretaris Menteri Pemuda Wafid Muharram pun, menurut Nazar, bekerja atas perintah Anas. Wafid melaporkan semua pekerjaan di proyek Hambalang kepada Anas, bukan kepada Andi. Namun, kata Nazar, saat diberi hadiah, Andi tahu duit yang diterimanya berasal dari Hambalang. Soalnya, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso, yang mengantarkan uang, menjelaskan hal itu.

NUR ALFIYAH | FEBRIYAN

Berita Lainnya:
Soal Calon First Lady, Prabowo: Tunggu Saja
Di Depan Jokowi, Ahok Promosikan Jonan Jadi Menteri
Orang Dekat Gubernur Atut, Ratu Irma, Ditahan
Tiga Sopir Ketiban 'Pulung' dari Kasus Tuannya
SBY: Saya Bukan Pejabat Kacangan
SBY Minta Luthfi Hasan Tak Bersaksi Palsu

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Anas Urbaningrum disambut kerabat dan simpatisan saat berpidato di luar Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat hari ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 3 bulan terkait proyek Hambalang. TEMPO/Prima mulia
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.


Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Bukan Kali Pertama Indonesia Dapat Sanksi FIFA

5 April 2023

Ilustrasi FIFA. (Tempo)
Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Bukan Kali Pertama Indonesia Dapat Sanksi FIFA

Gagal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, Indonesia menunggu Sanksi FIFA. Bukan kali pertama pernah diberikan kepada Indonesia, kapan saja?


3 Rencana Dito Ariotedjo Usai Terima Jabatan Menpora: SEA Games 2023, DBON, dan Youth Creative Hub

4 April 2023

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo saat diwawancara di Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/Randy
3 Rencana Dito Ariotedjo Usai Terima Jabatan Menpora: SEA Games 2023, DBON, dan Youth Creative Hub

Menpora Dito Ariotedjo membeberkan tiga rencana awal yang akan dilakukannya usai melakukan prosesi serah terima jabatan.


Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

1 Maret 2022

Mantan anggota DPR Angelina Sondakh alias Angie  usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

Rika mengatakan remisi yang diterima Angelina Sondakh berjenis remisi dasawarsa. Remisi itu diberikan setiap 10 tahun sekali.


Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

1 Maret 2022

Angelina Sondakh masuk ke parlemen Indonesia pada 2004 dan menjadi angota DPR untuk dua periode. Mantan puteri Indonesia ini dikenal cerdas dan taktis pada lawan politiknya. Namun, karir berpolitiknya meredup lantaran menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Provinsi Palembang. TEMPO/Aditia Noviansyah
Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

Rika mengatakan Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret 2022.


UU Keolahragaan Sah, Menpora Apresiasi Jajarannya

16 Februari 2022

Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberikan apresiasi dan ucapan terimkasih kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) dan jajarannya atas dukungan dan perhatiannya terhadap para atlet sehingga dapat berprestasi di Olimpiade dan Paralimpiade Tokyo 2020.(foto:egan/kemenpora.go.id)
UU Keolahragaan Sah, Menpora Apresiasi Jajarannya

UU Keolahragaan menjadi pedoman dan panduan dalam penyusunan program di Kemenpora.


Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran Menpora di Peringatan HPN 2022

9 Februari 2022

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal Sembiring Depari memberikan apresiasi tinggi terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali pada momen puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/2).
Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran Menpora di Peringatan HPN 2022

Ketua PWI dan Menpora menandatangani MoU tentang sinergi pengelolaan dan penyelarasan informasi bidang olah raga.


Menpora: Pers Sangat Penting Dalam Penerapan DBON

9 Februari 2022

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali memastikan penerapan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) akan berjalan dengan baik. Program unggulan ini diharap tidak jalan ditempat dan melibatkan pers. (foto:putra/kemenpora.go.id)
Menpora: Pers Sangat Penting Dalam Penerapan DBON

Keterlibatan pers sangat penting untuk mengingatkan pemerintah daerah dalam tugas mereka tentang Perpres Nomor 86 Tahun 2021.


Harapan Kemenpora untuk Pemuda di SDGs Summit 2022

4 Februari 2022

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) mengapresiasi kegiatan Youth for Sustainable Development Goals (SDGs) Summit 2022. Kegiatan tersebut diselenggarakan United Nations Development Programme (UNDP).(foto:dok/deputi2)
Harapan Kemenpora untuk Pemuda di SDGs Summit 2022

Kemenpora mendorong para pemuda untuk tetap berupaya produktif, serta terus inovatif, kreatif, dan mandiri.


Menpora Amali Sambut Baik UPI Dirikan Fakultas Kedokteran Olahraga

28 Januari 2022

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI)  Zainudin Amali menerima kedatangan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Solehuddin di ruang kerjanya lantai 10, kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/1) pagi. (foto:bagus/kemenpora.go.id)
Menpora Amali Sambut Baik UPI Dirikan Fakultas Kedokteran Olahraga

Menpora Zainudin Amali juga memberikan pesan khusus kepada Rektor UPI agar membuat jurusan manajemen olahraga yang lulusannya bisa menjadi pengelola cabang olahraga