TEMPO.CO, Jakarta - Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang pada 6 Desember 2012 lalu, Andi Alifian Mallarangeng mengaku tidak tahu apa kesalahannya. Hari ini, Jumat, 11 Oktober, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kali pertama sebagai tersangka. Dia datang ke Kantor KPK sekitar pukul 10.00 dengan memakai batik lengan panjang. “Saya siap ditahan,” ujar dia.
Bekas juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode 2004-2009 ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Antikorupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dia dianggap menyalahgunakan kekuasaan dalam proyek berbiaya Rp 2,5 triliun. Dalam kasus ini negara ditaksir rugi sekitar Rp 400 miliar.
Berdasarkan versi Badan Pemeriksa Keuangan, Andi dianggap melanggar aturan tentang pelaksanaan poyek. Modusnya, menurut BPK, Andi diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK.02/2012.
Kesalahan Andi lainnya, masih versi BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan pembiaran itulah Andi dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.
Kesalahan Andi vesi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin lain lagi. "Pak Andi terkondisi terlibat dalam permainan yg di-setting Anas (mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum), dan dia ikut terima hadiah," kata Nazar--panggilan akrab Nazaruddin--di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 8 Januari 2013.
Nazar juga menuding Anas Urbaningrum dari awal telah mengatur proyek itu. Anas, katanya, melakukannya secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan Andi. "Kalau tahu di dalamnya ada Anas, pasti Andi akan meng-cut proyek itu."
Mantan Sekretaris Menteri Pemuda Wafid Muharram pun, menurut Nazar, bekerja atas perintah Anas. Wafid melaporkan semua pekerjaan di proyek Hambalang kepada Anas, bukan kepada Andi. Namun, kata Nazar, saat diberi hadiah, Andi tahu duit yang diterimanya berasal dari Hambalang. Soalnya, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso, yang mengantarkan uang, menjelaskan hal itu.
NUR ALFIYAH | FEBRIYAN
Berita Lainnya:
Soal Calon First Lady, Prabowo: Tunggu Saja
Di Depan Jokowi, Ahok Promosikan Jonan Jadi Menteri
Orang Dekat Gubernur Atut, Ratu Irma, Ditahan
Tiga Sopir Ketiban 'Pulung' dari Kasus Tuannya
SBY: Saya Bukan Pejabat Kacangan
SBY Minta Luthfi Hasan Tak Bersaksi Palsu