TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kamis, 17 Oktober 2013, mengharapkan penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi segera memberi kepastian hukum atas kasus Hambalang. Sebelum menaiki mobil tahanan, Andi berharapa segera terjadi peradilan yang adil, sehingga yang benar terbukti benar dan yang salah terbukti salah.
Setelah diperiksa sekitar enam jam, Andi keluar dari KPK menggunakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK. Selain Andi, KPK hari ini meminta keterangan empat saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Mereka adalah Wayan Jaya Parta, pegawai Ba Droll Unique Furniture; Sri Andayani I Gusti Ayu Ngurah, karyawan PT Adhi Karya; Ni Wayan Sumantri dari PT Bali Cipta Mandiri; dan I Ketut Redika, karyawan PT Adhi Karya.
Andi menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek gedung olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Penyalahgunaan terjadi lantaran Andi membiarkan adanya manipulasi pelelangan proyek, penggelembungan anggaran, serta subkontrak. (Baca: Andi Mallarangeng Pasrah Ditahan KPK)
Jumat pekan kemarin, KPK telah meminta keterangan Andi. Usai diperiksa, ia mengaku ditanyai mengenai penganggaran proyek. "Saya menjawab dengan sebaik-baiknya," kata Andi.
Andi mengaku siap ditahan oleh KPK. Mantan politikus Demokrat ini bahkan telah bersiap dengan membawa koper. Namun KPK meloloskannya dari 'kutukan Jumat keramat' lantaran penyidik masih butuh pemeriksaan lanjutan. (Baca:Andi Mallarangeng Ditahan KPK)
TRI ARTINING PUTRI