TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, S.P., mengatakan penyidik sedang menelusuri informasi baru yang muncul selama penyidikan kasus suap terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terkait dengan proyek Hambalang. Dengan alasan tersebut, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan dan penahanan Anas setelah Andi Alifian Mallarangeng ditahan.
"Dalam perkembangannya banyak informasi baru yang muncul baik dari keterangan saksi maupun hasil penelusuran penyidik," kata Johan , Jumat, 18 Oktober 2013.
Johan memilih bungkam mengenai informasi-informasi baru yang diperoleh penyidik dalam kasus Anas. Namun menurut Johan, informasi baru yang diterima lembaganya itu sangat memungkinkan lahirnya tersangka baru. Ia menekankan bahwa penetapan tersangka baru tergantung dengan bukti-bukti yang ditemukan penyidik.
"Penetapan tersangka Hambalang belum berhenti, kasus ini masih dikembangkan dan sangat terbuka untuk berkembang ke pihak lain," kata dia.
Johan juga tak bersedia membeberkan ketika ditanyai apakah informasi baru tersebut menjurus kepada keterlibatan Athiyyah Laila, istri Anas, maupun sejumlah anggota DPR yang selama ini sudah sering disebut-sebut. "Pernyataan saya jangan dibatasi ke satu dua orang saja," katanya menegaskan.
Pada Februari lalu, KPK menjadikan Anas sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah mobil Toyota Harrier terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Dia juga diduga menerima janji sampai rp 100 miliar dalam berbagai proyek.
TRI SUHARMAN