TEMPO.CO, Yogyakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah DIY membolos kerja dengan alasan menonton dhaup ageng atau pernikahan agung putri keempat Sultan, Gusti Kanjeng Ratu Hayu, dengan Kanjeng Pangeran Haryo Notonegoro. Rangkaian acara pernikahan agung ini akan berlangsung pada 21-23 Oktober 2013.
Anggota Badan Anggaran DPRD DIY, Arif Noor Hartanto, mengatakan Dewan telah mengingatkan pemerintah DIY agar seluruh PNS tetap melayani masyarakat ketika Sultan menghelat pernikahan putrinya. Dewan mengingatkan PNS melalui Biro Umum, Humas, dan Protokoler dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan. Arif meminta setiap kepala dinas tegas terhadap setiap PNS yang membolos.
Baca Juga:
Menurut Arif, pada hari pernikahan putri Sultan, PNS wajib masuk kerja seperti hari biasa. Pegawai pemerintah DIY tidak boleh menghentikan layanan terhadap masyarakat meski ada dhaup ageng. PNS wajib masuk pada jam kerja seperti biasa, yakni pukul 7.30-16.00. “PNS meninggalkan tempat kerja sesaat tidak boleh dengan alasan menonton dhaup ageng,” kata Arif dihubungi Tempo, Sabtu malam, 19 Oktober 2013.
Dia mencontohkan pelayanan publik di kegubernuran atau kepatihan. Kantor itu wajib membuka akses layanan kepada masyarakat. Di sana, pegawai tidak boleh menolak masyarakat yang mengajukan izin penelitian di Biro Administrasi Pembangunan. “Kami akan awasi pelayanan publik di hari itu,” kata dia.
SHINTA MAHARANI
Berita terkait
Sultan Merasa Plong Semua Anak Sudah Menikah
Ini Ritual Lengkap Panggih Pengantin
Putri Sultan Yogya Pernah Tolak Lamaran Notonegoro
Sultan Mantu, Tamu Dijamu Kambing Guling dan Gudeg
Wartawan Berbaju Keraton Demi Liput Puteri Sultan