Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sultan Mantu, PNS Dilarang Bolos  

image-gnews
Sri Sultan Hamengkubuwono X mengarahkan calon menantunya KPH Notonegoro (kanan), dan adiknya bagaimana melakukan pondongan (membopong) pengantin putri saat melakukan gladi bersih Upacara Panggih dan Pondongan Pernikahan Agung di Bangsal Kencana, Keraton Yogyakarta, (19/10). TEMPO/Suryo Wibowo
Sri Sultan Hamengkubuwono X mengarahkan calon menantunya KPH Notonegoro (kanan), dan adiknya bagaimana melakukan pondongan (membopong) pengantin putri saat melakukan gladi bersih Upacara Panggih dan Pondongan Pernikahan Agung di Bangsal Kencana, Keraton Yogyakarta, (19/10). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah DIY membolos kerja dengan alasan menonton dhaup ageng atau pernikahan agung putri keempat Sultan, Gusti Kanjeng Ratu Hayu, dengan Kanjeng Pangeran Haryo Notonegoro. Rangkaian acara pernikahan agung ini akan berlangsung pada 21-23 Oktober 2013.

Anggota Badan Anggaran DPRD DIY, Arif Noor Hartanto, mengatakan Dewan telah mengingatkan pemerintah DIY agar seluruh PNS tetap melayani masyarakat ketika Sultan menghelat pernikahan putrinya. Dewan mengingatkan PNS melalui Biro Umum, Humas, dan Protokoler dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan. Arif meminta setiap kepala dinas tegas terhadap setiap PNS yang membolos.

Menurut Arif, pada hari pernikahan putri Sultan, PNS wajib masuk kerja seperti hari biasa. Pegawai pemerintah DIY tidak boleh menghentikan layanan terhadap masyarakat meski ada dhaup ageng. PNS wajib masuk pada jam kerja seperti biasa, yakni pukul 7.30-16.00. “PNS meninggalkan tempat kerja sesaat tidak boleh dengan alasan menonton dhaup ageng,” kata Arif dihubungi Tempo, Sabtu malam, 19 Oktober 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mencontohkan pelayanan publik di kegubernuran atau kepatihan. Kantor itu wajib membuka akses layanan kepada masyarakat. Di sana, pegawai tidak boleh menolak masyarakat yang mengajukan izin penelitian di Biro Administrasi Pembangunan. “Kami akan awasi pelayanan publik di hari itu,” kata dia.

SHINTA MAHARANI



Berita terkait

Sultan Merasa Plong Semua Anak Sudah Menikah
Ini Ritual Lengkap Panggih Pengantin
Putri Sultan Yogya Pernah Tolak Lamaran Notonegoro
Sultan Mantu, Tamu Dijamu Kambing Guling dan Gudeg
Wartawan Berbaju Keraton Demi Liput Puteri Sultan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita dari Kampung Arab Kini

8 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.


Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

12 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

48 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

52 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

56 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Prosesi Siraman Calon Pengantin Dhaup Ageng Pura Pakualaman

9 Januari 2024

Prosesi Siraman Dhaup Ageng Pura Pakualaman Selasa, 9 Januari 2024. Dok. Pura Pakualaman
Prosesi Siraman Calon Pengantin Dhaup Ageng Pura Pakualaman

Calon pengantin Dhaup Ageng atau pernikahan agung yang digelar Pura Pakualaman Yogyakarta menjalani prosesi siraman.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman