TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memenangkan pasangan incumbent yang juga adik tiri Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Haerul Jaman, yang berpasangan dengan Sulhi dalam sengketa pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang. Putusan itu menggugurkan gugatan dari pasangan Wahyudin Djahidi-Iif Faiudin untuk perkara Nomor 131/PHPU.D-XI/2013 serta pasangan Suciazhi-Agus Budiman perkara Nomor 132/PHPU.D-XI/2013.
Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva ini mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Wahyudin Djahidi-Iif Faiudin tak terbukti. "Untuk itu, Mahkamah menolak gugatan pemohon karena tak memenuhi fakta persidangan," kata Hamdan, Senin, 21 Oktober 2013 di persidangan.
Beberapa pelanggaran pemohon yang menurut majelis tak memuhi fakta persidangan adalah keterlibatan pegawai negeri sipil dan penyelenggara pemerintahan, perusakan alat peraga kampanye, serta pembiaran pencoblosan yang dilakukan dua kali bagi pendukung Haerul Jaman.
Hakim menolak gugatan Suciazhi-Agus Budiman karena status mereka masih bakal calon. Menurut Hamdan, status bakal calon tak bisa ditangani oleh MK, kecuali ada beberapa syarat seperti dugaan penghalangan dari KPU daerah untuk maju di pemilihan kepala daerah. "Namun majelis tak menemukan penghalangan dari KPU, pasangan tersebut tak punya legal standing, jadi gugatan pasangan ditolak," kata Hamdan.
Usai sidang, Haerul Jaman mengatakan bersyukur atas kemenangan ini. Menurut dia, kemenangan yang diraihnya merupakan kemenangan masyarakat Serang keseluruhan. Dia menampik jika kemenangannya dikaitkan dengan kecurangan ataupun hubungan darahnya dengan Atut. "Semua sudah melalui proses dan sudah terbukti di persidangan."
Saat ditanya tentang keterkaitannya dengan kasus Tubagus Chaerul Wardhana alias Wawan, Haerul Jaman mengaku tak tahu. Dia mengatakan, saat dipanggil KPK sebagai saksi Wawan, dirinya hanya ditanya seputar riwayat pekerjaan, riwayat pribadi, serta hubungannya dengan Susi Tur Handayani. Dia mengaku tak tahu bahkan tak pernah bertemu dengan Susi.
Pengacara Haerul Jaman, Rudi Alfonso, juga mengatakan bahwa kemengangan kliennya merupakan hasil dari sebuah proses demokrasi. Periode kepemimpinannya yang kedua, kata Rudi, merupakan bukti bahwa masyarakat Serang masih mempercayai Haerul Jaman. Dia menyebut selisih suara sebanyak 20 persen juga merupakan bukti nyata. Menurut dia, adanya dugaan suap Akil Moctar juga tak mempengaruhi proses pengambilan keputusan, sebab putusan ini diambil secara kolektif
FAIZ NASHRILLAH
Berita terkait:
Atut Tak Gunakan Gelar Ratu di Paspor
Airin Mahasiswa Rajin di Harvard
Tebar Jaring ala Wawan-Atut
Wawan Dituding Palsukan Kontrak Masjid Al-Bantani