TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Yaya Rodiah, orang yang disebut-sebut sebagai operator Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Senin, 28 Oktober 2013. Seperti pemanggilan sebelumnya, Yaya bakal bersaksi dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang berperkara di Mahkamah Konstitusi.
Yayah disebut-sebut satu dari tiga orang kepercayaan Tubagus. Dua lainnya adalah Dadang Priatna dan Muhamad Awaludin. "YR (Yayah Rodiah) diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Priharsa Nugraha, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, di Jakarta, Senin, 28 Oktober 2013.
Pegawai bagian keuangan di PT Bali Pacific Pragama, perusahaan Wawan, itu diduga berperan sebagai kasir adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut, baik dalam menggangsir proyek maupun menerima success fee 20 persen dari perusahaan selain milik Tubagus yang menang tender.
Selain Yayah, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya dari golongan swasta, yakni Musa, Hazairin, dan Maemunah Ilyas. Terdapat pula saksi dari panitera pengganti Mahkamah Konstitusi, yakni Wiwik Budi W. dan Syaiful Anwar, serta Sekretaris Kabupaten Gunung Mas, Evert Harimulya, dan Sekretaris KPU Gunung Mas, Ruji.
Kasus suap ini bermula saat Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 4 miliar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang berperkara di lembaganya awal Oktober lalu. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka suap dan pencucian uang.
TRI SUHARMAN
Topik terhangat:
Prabowo Subianto | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten | Suap Akil Mochtar
Berita lainnya:
FPI Akan Demo Jokowi Soal Lurah Susan
Tak Hanya Susan, FPI Juga Bidik Lurah Grace
Ada Landasan Helikopter di Rumah Mewah Prabowo
Perusak Rumah Adiguna Sutowo Bernama Floren
Jakarta Marathon Bikin Macet, Jokowi: Biasanya Juga Macet
Kabar Anak Terjatuh di Gandaria City Hoax