TEMPO.CO, Watampone - Karena tidak mendapatkan salinan keputusan tindak pelanggaran lalu lintas, dua warga mengamuk di Pengadilan Negeri Watampone, Kamis, 7 November 2013. Mereka tidak terima didenda membayar sanksi sebesar Rp 100 ribu karena merasa dipermainkan.
Farhan mendatangi Pengadilan Negeri Watampone ditemani rekannya Askar. Mereka mewakili Andi Saiful untuk membayar sanksi atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Saiful. Namun, ketika Farhan telah membayar sanksi sebesar Rp 100 ribu kepada Wakil Panitera Pengadilan Negeri Watampone Hasmawati, ia tidak mendapatkan salinan putusan Pengadilan Negeri Watampone.
Farhan terus mendesak Hasmawati agar memberikan salinan putusan, namun Hasmawati tidak memenuhi permintaan Farhan dengan berbagai alasan, sehingga Farhan meminta nama lengkap Hasmawati untuk dipersoalkan secara hukum. Namun Hasmawati juga tidak mau memberitahukan namanya.
"Diminta salinan putusan tidak mau diberikan, diminta memberi tahu namannya juga tidak mau. Kenapa bisa ada pegawai negeri tidak mau memberikan pelayanan, padahal kamu itu digaji dari uang rakyat," kata Farhan dengan suara keras.
Farhan terus berteriak dan mengamuk karena tidak terima diperlakukan dengan tidak sopan dan dikatai-katai oleh Hasmawati. "Dia yang mulai, Pak. Saya hanya minta namanya tapi tidak mau memberikan namanya, dan bilang tidak punya urusan dengan saya. Bagaimana saya tidak punya urusan? Nah, saya ini yang wakili teman untuk membayar sanksi dan meminta salinan putusan," kata Farhan
Farhan bersama Askar pun digiring keluar pengadilan oleh petugas keamanan pengadilan dan puluhan polisi. Mereka digiring keluar pengadilan karena dianggap menggaggu jalan sidang yang sedang berlangsung.
Hasmawati yang dikonfirmasi mengatakan awalnya melayani dengan baik, namun setelah Farhan meminta salinan putusan dan surat tilang, namun Hasmawati tidak memberikannya dengan alasan bahwa apa yang diminta itu merupakan barang bukti.
"Saya tidak berikan yang dia minta karena bukan dia yang bersangkutan, dia hanya mewakili temannya saja," kata Hasmawati.
Hasmawati juga berdalih apa yang diminta Farhan itu tidak diberikan karena ia terlambat datang untuk meminta surat putusan. "Sebenarnya putusannya kan tanggal 31, kenapa baru datang minta, dia ngotot minta salinan putusan dan surat tilang, bahkan dia minta nama saya, tapi saya tidak mau berikan" kata Hasmawati.
Hasmawati juga menuturkan pelanggaran yang dilakukan Andi Syaiful, rekan Farhan tersebut, ada tiga jenis pelanggaran. "Dendannya Rp 90 ribu, dan bisa dibayar langsung ke BRI, tetapi karena dendanya dititipkan pengadilan, maka ada tambahan Rp 10 ribu untuk ongkosnya anak-anak ke BRI," kata Hasmawati
ANWAR MARJAN
Berita Terpopuler:
Kata Hakim Vica soal Isu Selingkuh dan Foto Syur
Hakim Vica: 15 Tahun Tak Dinafkahi Suami
Diisukan Menikah Lagi, Ratu Atut: Astagfirullah
Dipecat, Hakim Vica Tetap Dapat Gaji Pensiun
Ini Daftar Para Penerima Dana Haram Hambalang
Ini Curhat Hakim Vica Setelah Dipecat
Curhat Adik Atut: Kenapa Tempo Marah Sekali?
Trik Antisadap Angelina Sondakh Disarankan Ditiru
Ratu Atut Sering 'Malming' di Singapura
Ratu Atut: Betapa Kejamnya Hukuman Media