TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan lembaganya telah menetapkan tiga tersangka kasus proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Ketiganya berinisial TCW alias W, DP, dan MG.
"Dari ekspose, KPK memutuskan untuk menaikkan status kasus ke penyidikan sejak 11 November 2013," kata Johan di kantornya, Selasa, 12 November 2013.
TCW alias W adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dia adalah suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany; DP adalah Dadang Prijatna, petinggi PT Mikkindo Adiguna Pratama, yang merupakan tangan kanan Wawan; sedangkan Mamak Jamaksari adalah pejabat pembuat komitmen di Tangerang Selatan.
"Nilai proyeknya Rp 23 miliar," kata Johan. Menurut dia, penyidik lembaganya langsung melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan, Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, dan kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik Tangerang Selatan.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
5 Anak Pejabat yang Berurusan dengan Aparat
Misteri Bungker Kuno di Solo Mulai Terkuak
Ini Kejanggalan Tuduhan Jilbab Hitam pada Tempo
Dituding Peras Mandiri, Ini Jawaban Tempo
Adiguna di Rumah Indriani Sebelum Bertemu Flo
Luthfi Dengar Rumor Akan Digeledah Sebelum Diciduk
Di Twitter Farhat Singgung Ayu Tingting dan Enji
Andi Ayyub Sebut Suprapto Berniat Santet KPK
Konsumen KFC Tak Terpengaruh Isu Zat Berbahaya
BHM: Penulis di Kompasiana Bukan Jebolan Tempo